[HOAKS atau FAKTA]: MK Diskualifikasi Prabowo-Gibran
Kamis, 18 April 2024 -
MerahPutih.com - Tahapan persidangan sengketa Pemilu Presiden 2024 tengah berlangsung. Di media sosial pun masih ramai tentang polemik persidangan tersebut.
Salah satunya video di media sosial mengenai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo, tengah membacakan keputusan untuk membatalkan kemenangan pasangan Capres/cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.
Video tersebut beredar di beberapa akun media sosial, salah satunya video yang diunggah oleh akun Facebook bernama Banyai Banyai ini.
Baca juga:
[HOAKS atau FAKTA] Prabowo Salurkan Bantuan Uang untuk Lansia Puluhan Juta
NARASI
DISKUALIFIKASI PASLON 02
FAKTA
Dari hasil penelusuran Turn Back Hoaks (Mafindo), informasi yang beredar tersebut adalah hoaks. Video tersebut telah dimanipulasi dengan mengubah suara Ketua MK, Suhartoyo, dengan suara Bambang Widjojanto, salah seorang anggota tim kuasa hukum paslon 01.
Rekaman ulang sidang tersebut dapat kita lihat di Youtube milik Mahkamah Konstitusi RI dengan judul video “Sidang Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Rabu, 27 Maret 2024”.
Potongan video yang diunggah di media sosial tersebut dapat kita lihat pada menit ke 10:15, di momen ini Suhartoyo terdeng
Baca juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Surya Paloh Titipkan Nama Menteri untuk Kabinet Prabowo
Ucapan Suhartoyo di video yang diunggah MK itu berbeda dari video yang beredar di media sosial.
Setelah disimak, potongan video Ketua MK tersebut suaranya telah diedit dengan ditukar suara dari suara Bambang Widjojanto, salah seorang anggota tim kuasa hukum paslon 01, saat ia menyampaikan petitum mereka di persidangan itu.
Pada petitum tersebut salah satunya adalah permintaan agar KPU membatalkan seluruh hasil Pemilu 2024. Lalu, hingga Kamis (18/4), sidang sengketa Pilpres 2024 masih berlangsung.
Baca juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Cawapres Gibran Dapat Gelar Gus dari Kyai
KESIMPULAN
Persidangan sengketa Pilpres 2024 masih berlangsung saat konten itu tersebar.
Faktanya video tersebut telah dimanipulasi dengan mengubah suara Ketua MK, Suhartoyo, dengan suara Bambang Widjojanto, salah seorang anggota tim kuasa hukum paslon 01 yang sedang membacakan petitum di sidang 27 Maret 2024 lalu. (Knu)