[HOAKS atau FAKTA]: Masuk ke Pantai Indah Kapuk Harus Pakai Paspor
Sabtu, 12 April 2025 -
MerahPutih.com - Beredar informasi di media sosial yang menyebut jika masuk ke kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) wajib memiliki paspor. Informasi tersebar di X/Twitter.
Bahkan, disebutkan bendera merah putih dilarang berkibar di kawasan utara Jakarta itu. Namun, tak dijelaskan paspor negara mana yang dimaksud untuk masuk ke kawasan PIK.
NARASI
“MASUK PIK HARUS PAKE PASSPORT DULU. BENDERA MERAH PUTIH DILARANG DI PIK”
“Bukti Indonesia di jual ke China, PIK negara dalam negara berkedok PSN. Masuk ke wilayah negara sendiri PIK harus pake paspor. Merah putih dilarang di PIK Ini akibat prodak UU kebobrokan @DPR_RI Di era @puanmaharani_ri @PDI_Perjuangan Pantas tak brani sahkan UU prampasan aset.”
Unggahan tersebut sudah ditonton sebanyak 36.9 ribu kali, mendapatkan respon sebanyak 127 jawaban, di-post ulang sebanyak 987 kali, dan disukai oleh 1.6 ribu pengguna X lainnya.
Baca juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Ada Negara di Dalam Negara, Masuk Pantai Indah Kapuk Wajib Pakai Paspor
FAKTA
Ternyata, informasi yang beredar tersebut adalah hoaks.Faktanya, untuk masuk ke PIK (Pantai Indah Kapuk) tidak perlu menggunakan Paspor dan tidak ada larangan pengibaran bendera Indonesia.Hal ini karena PIK berada di wilayah Jakarta dan Banten.
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnbackHoax) menelusuri kebenaran klaim dengan menggunakan perkakas (tools) pencarian video (video search) Google Videos menggunakan kata kunci “masuk pik harus pakai paspor” dan “pelarangan bendera pik”, hasilnya didapatkan berbagai video klarifikasi dari sumber-sumber berita yang kredibel dan autoritatif.
Selain itu, menggunakan perkakas pencarian berita (news search) Google News ditemukan juga artikel-artikel periksa fakta dari sumber-sumber tersebut.
Baca juga:
Warga Tidak Dikasih Jalan di PIK 1 Sejak 2025, Pemerintah Baru Akan Turun Tangan
KESIMPULAN
Faktanya, tidak perlu menggunakan Paspor dan bukan melarang pengibaran bendera Indonesia.
Pesepeda tidak diijinkan masuk karena masih ada kendaraan proyek berukuran besar yang lalu-lalang, dan pengibaran bendera tidak diijinkan untuk mematuhi aturan PPKM mencegah kerumunan menekan sebaran COVID-19.
Unggahan yang membagikan video tersebut masuk ke kategori konten yang menyesatkan. (Knu)