[HOAKS atau FAKTA]: Mantan Narapidana Bisa Jadi Wantimpres
Jumat, 11 Oktober 2024 -
MerahPutih.com - Akun Facebook “Abd Halim Farid Efendi” mengunggah tangkapan layar dari akun Tiktok @platform.id yang isinya berupa narasi “DPR Sahkan RUU Wantimpres, Eks Narapidana Bisa Jadi Penasehat Presiden”.
Dalam narasinya akun itu juga menyinggung soal Presiden Joko Widodo dan anggota DPR.
ARSIP
https://archive.md/AUV9H
FAKTA
Mafindo menelusuri klaim tersebut dengan mengetikkan kata kunci “Eks Narapidana Bisa Jadi Wantimpres” ke mesin pencari Google.
Baca juga:
[HOAKS atau FAKTA] : Pelantikan Prabowo Terpaksa Ditunda Sampai Desember
Hasilnya, muncul pemberitaan Kompas.com berjudul “DPR Resmi Sahkan UU Wantimpres: Anggota Tak Boleh Pernah Dipidana” yang tayang Kamis (19/9/2024).
Faktanya, sebelum disahkan menjadi UU, DPR justru melakukan penyempurnaan atas salah satu butir aturan (Pasal 8 Huruf G), yakni “bekas narapidana di bawah 5 tahun dapat mencalonkan diri menjadi anggota”.
Penyempurnaan tersebut mengubah bunyi Pasal 8 huruf G menjadi “tidak pernah diancam atau dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.”
Orang yang pernah diancam atau dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan termasuk bekas narapidana tidak memenuhi syarat untuk menjadi anggota Wantimpres.
KESIMPULAN
Dari hasil penelusuran tim pemeriksa fakta Mafindo (TurnBackHoax), informasi tersebut adalah hoaks. (Knu)