Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

[HOAKS atau FAKTA] : Kota Malang Resmi Tolak MBG

Dwi Astarini - Selasa, 08 September 2026

MERAHPUTIH.COM - SEJUMLAH akun media sosial ramai memberitakan bahwa Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita menolak program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Narasi menyebut Kota Malang menjadi kabupaten/kota pertama yang akan menghentikan Program MBG.

Namun, narasi itu merujuk pada peristiwa yang terjadi hampir tiga bulan sebelumnya, yakni aksi demonstrasi mahasiswa di Kota Malang pada Senin (15/6).

Peristiwa itu bermula ketika ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Resah Brawijaya (Amarah Brawijaya) menggelar aksi bertema 'Indonesia Gawat Darurat' (IGD). Para mahasiswa melakukan long march dari Universitas Brawijaya menuju kawasan Balai Kota Malang dan Gedung DPRD Kota Malang.

Mereka membawa sejumlah tuntutan terkait dengan kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Amithya kemudian datang bersama sejumlah anggota DPRD Kota Malang dari berbagai fraksi untuk menemui dan berdialog dengan massa aksi. Dalam pertemuan tersebut, Amithya mengatakan memahami keresahan mahasiswa. Ia juga menyampaikan pernyataan yang kemudian kembali beredar di media sosial.

“Kami mohon maaf atas keresahan mahasiswa sekalian, atas beberapa program dari pemerintah yang kurang sempurna. Kami bersama para mahasiswa, kami sampaikan kami menolak MBG,” kata Amithya saat menemui massa aksi, Senin (15/6/2026).

Pernyataan itulah yang kemudian menjadi dasar sejumlah pemberitaan mengenai sikap DPRD Kota Malang terhadap program MBG.

Baca juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Indonesia Resmi Keluar dari Keanggotaan World Bank



FAKTA

Pada Rabu (17/6), Amithya memberikan penjelasan mengenai posisi DPRD Kota Malang terhadap MBG. Klarifikasi itu disampaikan setelah DPRD menerima aspirasi mahasiswa yang membawa sembilan tuntutan.

Dia mengatakan seluruh aspirasi tersebut akan diteruskan secara resmi kepada DPR RI melalui Badan Aspirasi Masyarakat (BAM).

Amithya juga mengakui terdapat sejumlah aspek dalam pelaksanaan MBG yang perlu diperbaiki. Menurut dia, DPRD Kota Malang menyampaikan evaluasi tersebut melalui DPR RI karena pemerintah pusat memiliki kewenangan dan hubungan langsung dengan kementerian terkait.

Ketika ditanya secara langsung mengenai posisi DPRD Kota Malang, apakah menolak atau mengevaluasi MBG, Amithya memberikan penegasan berbeda dari narasi yang kembali beredar pada September.

Ia mengatakan MBG merupakan program pemerintah pusat sehingga DPRD Kota Malang tidak memiliki kewenangan untuk menentukan apakah program tersebut dilanjutkan atau dihentikan.

“Posisi kami mendukung program pemerintah. Tetapi karena pelaksanaannya menyasar masyarakat Kota Malang, maka tugas kami adalah menyampaikan seluruh evaluasi dan rekomendasi kepada pemerintah pusat. Kami yang mengetahui bagaimana kondisi teknis pelaksanaannya di lapangan,” tegasnya.


KESIMPULAN


Pernyataanya merupakan pendapat pribadi yang tak mewakili sikap DPRD hingga kota Malang secara keseluruhan.(knu)


Baca Artikel Asli