Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

[HOAKS atau FAKTA] Kegiatan Belajar Jarak Jauh Libur Lebaran di DKI Mulai 18 Mei-1 Juni 2020

Andika Pratama - Senin, 18 Mei 2020

MerahPutih.com - Beredar informasi melalui pesan berantai Whatsapp berisi surat edaran dari Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI yang menyatakan bahwa kegiatan belajar jarak jauh libur Idul Fitri dimulai dari tanggal 18 Mei hingga 1 Juni 2020.

Informasi itu juga beredar di media sosial (medsos) Facebook yang dibagikan akun atasnama Dee Pratiwy Anwar. Ia bagikan informasi itu pertanggal 15 Mei 2020 lalu.

Narasi:

Yth. Bapak/Ibu PTK Negeri dan Swasta,

Assalamualaikum Wr Wb

Menindaklanjuti Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta nomor 43/SE/2020 tentang Perpanjangan Pembelajaran Jarak Jauh/PJJ pada masa Darurat Covid 19 dan Perpanjangan Masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberitahukan hal-hal sbb:

1. Kegiatan Pembelajaran Jarak Jauh dilaksanakan sampai dengan Hari Jumat 15 Mei 2020.

2. Libur Idul Fitri tanggal 18 Mei s.d. 1 Juni 2020.

3. Kegiatan Belajar Mengajar kembali akan dilaksanakan hari Selasa 2 Juni 2020 (Kondisional, sesuai dengan Kebijakan Dinas Pendidikan Prov DKI Jakarta.

4. Tetap berada dirumah dan menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat untuk mengurangi Penyebaran Virus

5. Semua sekolah membuat atas nama sekolahnya masing masing mengucapkan Selamat menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan dan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1441 H, semoga amal ibadah kita diterima Allah SWT dan kita kembali ke fitrah.

Demikian informasi ini kami sampaikan, untuk menjadi maklum adanya, Jika ada perkembangan informasi, akan kami sampaikan selanjutnya. Terima kasih.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi. DKI Jakarta”

Cek Fakta:

Berdasarkan hasil penelusuran, diketahui hal tersebut tidak benar. Sebab, melalui akun media sosial Instagram @disdikdki, pihak Disdik DKI telah memberikan klarifikasinya.

Pihak Disdik DKI menyatakan bahwa informasi mengenai isi surat libur Idul Fitri tersebut tidak benar. “Sehubungan dengan beredar surat tentang Libur Idul Fitri dengan ini kami sampaikan bahwa hal tersebut TIDAK BENAR,” tulis akun @disdikdki.

Foto
Foto: Mafindo

Disdik DKI juga mengatakan bahwa surat edaran nomor 43 yang disinggung dalam narasi mengenai perpanjangan pembelajaran jarak jauh berlaku sampai tanggal 22 Mei 2020.

"Surat Edaran Nomor 43 tentang Perpanjangan Pembelajaran Jarak Jauh pada Masa PSBB di Lingkungan Dinas Pendidikan berlaku sampai dengan tanggal 22 Mei 2020. Sementara utuk Kegiatan KBM tetap mengacu pada Kalender Pendidikan 2019/2020,” tulis @disdikdki.

Kesimpulan:

Berdasarkan penjelasan tersebut, maka informasi kegiatan belajar sekolah DKI jarak jauh libur Idul Fitri dari tanggal 18 Mei sampai dengan 1 Juni 2020, tidak benar. Oleh sebab itu, konten tersebut masuk ke dalam kategori Fabricated Content atau Konten Palsu. (Asp)

Baca Artikel Asli