[HOAKS atau FAKTA]: Istri Capres/Cawapres Bakal Ikut Debat Pemilu 2024
Selasa, 12 Desember 2023 -
MerahPutih.com- Beredar di media sosial Facebook unggahan narasi yang mengeklaim adanya debat istri dari bakal calon presiden (bacapres) dan bakal calon wakil presiden (bacawapres) pada Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) 2024.
FAKTA
Klaim adanya debat istri bacapres-bacawapres tersebut adalah hoaks. Adapun debat Pilpres diatur dalam pasal 277 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Menyesal Pilih Gibran Jadi Cawapres
Dijelaskan bahwa debat pasangan calon (paslon) dilaksanakan sebanyak lima kali oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan disiarkan di media elektronik melalui lembaga penyiaran publik.
Materi debat paslon adalah visi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Jutaan Relawan Jokowi Pindah Haluan Dukung Anies
Dalam peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, debat paslon dalam Pilpres diatur sebanyak lima kali.
Debat bacapres dilakukan sebanyak tiga kali, sedangkan debat khusus bacawapres dilakukan dua kali.
KESIMPULAN
Tidak ada informasi resmi dan valid terkait adanya debat istri capres-cawapres. (Knu)
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Megawati dan Jokowi Bersatu Dukung Ganjar Pranowo