MerahPutih.com - Sebuah unggahan viral di media sosial Facebook, disebutkan organisasi kesehatan dunia atau World Health Organization (WHO), memberlakukan denda bagi seseorang yang menggunakan pengobatan alternatif seperti meminum jamu.
Dituliskan juga bahwa pengguna pengobatan alternatif akan didenda Rp 500 juta.
Dalam video yang diunggah akun Maulana Sitohang tanggal 20 Mei 2024 itu, disebutkan bahwa pelaku usaha pengobatan tradisional juga terancam dihukum penjara.
Tampak dalam unggahan tersebut wajah purnawirawan Polri Komjen (Purn) Dharma Pongrekun.
Baca juga:
[HOAKS atau FAKTA ] : Dana Tapera Dipakai untuk Tutupi Defisit APBN
NARASI
“Bismillah, yuuk segra sadar sikon darurat ini. Masalahnya jk Tanggal 27 Mei 2024 WHO Pandemy Treaty ditandatangani oleh Pejabat Indonesia. Herbal, bekam, pijat,.. pengobatan alami, pengobatan alternatif, pengobatan holistik dilarang. Dianggap melanggar hukum. Bisa dipenjara atau denda Rp 500 juta. Tidak bisa menolak vaksinasi, kalau menolak masuk penjara atau denda Rp 500 juta. Berlaku 30 hari setelah penandatanganan WHO Pandemy Treaty. Jadi kedaulatan kesehatan Rakyat Indonesia sudah terancam/tidak ada lagi,” tulis akun Maulana Sitohang.
Baca juga:
[HOAKS atau FAKTA]: 1.000 Warga Palestina Dievakuasi ke Indonesia
FAKTA
Dari hasil penelusuran Turn Back Hoaks (Mafindo), informasi yang tersebar itu adalah hoaks.
Sementara itu, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melalui Instagram resminya sudah mengonfirmasi bahwa pernyataan yang diklaim tidaklah benar atau hoaks.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pernyataan yang memuat tentang pemberlakuan denda 500 juta oleh WHO untuk pengobatan alternatif tidaklah benar
Ketua Perkumpulan Dokter Pengembang Obat Tradisional Jamu (PDPOTJI) dr Inggrid Tania juga memastikan bahwa informasi tersebut keliru. dr Inggrid menanggapi bahwa Undang- Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 mengatur tentang orang-orang yang tidak mematuhi pelaksanaan penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) atau wabah.
Inggrid menegaskan bahwa WHO juga tidak melarang penerapan pengobatan tradisional dan komplementer bahkan WHO mendirikan pusat kolaborasi untuk pengobatan tradisional, komplementer, dan integratif.
Baca juga:
HOAKS atau FAKTA] : Polisi Ditembak WNA Meksiko karena Dimintai Uang
KESIMPULAN
Faktanya, video ini telah dikonfirmasi ketidakbenarannya oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Ketua PDPOTJI menyatakan bahwa pengobatan tradisional justru harus ditingkatkan.
Selain itu, WHO juga mendirikan pusat kolaborasi untuk pengobatan tradisional, komplementer, dan integratif. (knu)