[Hoaks atau Fakta]: Biaya Perawatan Pasien COVID-19 Hanya Ditanggung Rp 18 Juta

Senin, 20 September 2021 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Beredar gambar melalui Whatsapp yang menyatakan bahwa pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tidak lagi menanggung pasien COVID-19 per 1 Oktober. Selain itu, disebutkan pula bahwa BPJS hanya menanggung maksimal Rp18 juta.

Whatsapp
https://archive.ph/PN2fM

Baca Juga:

[Hoaks atau Fakta]: Pesiunan ASN Harus Setor Data Buat Program Wirausaha Pintar

Narasi:
“INGAT
Mulai 1 Oktober pasien Covid tidak ditanggung Kemenkes lagi, BPJS hanya cover maksimal 18Juta.! Alternatif lain pake Asuransi sendiri. Jaga diri baik-baik.”

FAKTA

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kementerian Kesehatan RI dr Siti Nadia Tarmizi meluruskan informasi keliru tersebut.

Ditegaskan, biaya perawatan pasien Corona tetap ditanggung pemerintah dan sumber anggaran masih dari Kementerian Kesehatan RI.

"Besaran perawatan biaya pasien Covid-19 tidak benar dibatasi 18 juta. Mekanisme perhitungan penggantian biaya nenggunakan metode INA-CBGs dan besarannya bervariasi," ungkap dr Nadia.

dr Nadia melanjutkan, penghentian cover biaya pasien Corona dilakukan saat masa isolasi COVID-19 dinyatakan selesai.

"Bila saat itu ternyata masih diperkukan perawatan lanjutan karena kondisi komorbid, komplikasi atau koinsiden, maka beralih ke sumber pembiayaan lain," sambung dr Nadia.

Sumber pembiayaan lain yang dimaksud dr Nadia, seperti jaminan kesehatan nasional (JKN) atau asuransi lain masing-masing pasien.

Tangkapan layar hoaks.
Tangkapan layar hoaks.

Nadia kembali menegaskan informasi biaya pasien Corona tak lagi dicover pemerintah adalah hoaks.

"Hoaks. Biaya perawatan pasien COVID-19 tetap ditanggung pemerintah. Sumber biaya tetap dari Kemenkes," tegas dia.

KESIMPULAN

Berdasarkan penjelasan tersebut, maka konten yang tersebar melalui Whatsapp itu masuk ke dalam kategori Konten yang menyesatkan. (Knu)

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA] Muncul Ular Bertanduk Tanda Kiamat

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan