Hindari Kaos, DPR Janji Tak Ada Paripurna Diam-Diam Sahkan RUU Pilkada
Kamis, 22 Agustus 2024 -
MerahPutih.com - DPR menjamin tidak akan mengagendakan pengesahan diam-diam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada, setelah batal disahkan dalam rapat paripurna pada Kamis (22/8) pagi tadi.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan pengesahan UU hanya bisa dilakukan melalui rapat paripurna. Menurut dia, sesuai aturan tata tertib, rapat paripurna hanya bisa digelar pada hari Selasa atau Kamis.
Dengan demikian, lanjut Dasco, tidak akan ada rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada hingga pendaftaran calon kepala daerah dalam Pilkada pada 27 Agustus 2024, yang jatuh pada Selasa pekan depan.
"Enggak ada (pengesahan diam-diam). Karena hari paripurna kan Selasa dan Kamis. Selasa (27/8) sudah pendaftaran, masa kita paripurnakan pada saat pendaftaran? Malah bikin kaos dong," kata Dasco, saat konferensi pers di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, Kamis (22/8) malam.
Baca juga:
Lebih jauh, Dasco memastikan rapat-rapat yang digelar di DPR, termasuk paripurna, bersifat terbuka dan ditayangkan langsung di kanal media sosial DPR.
“Sesuai dengan mekanisme yang berlaku, apabila mau ada paripurna lagi harus mengikuti tahapan-tahapan yang diatur sesuai dengan tata tertib di DPR,” tandas politikus Gerindra itu. (*)