Hercules Divonis 8 Bulan Penjara, Pendukungnya Girang
Rabu, 27 Maret 2019 -
MerahPutih.com - Majelis hakim menjatuhkan vonis bersalah untuk Hercules Rosario Marshal. Ia dinilai bersalah dal perkara perusakan dan pendudukan lahan yang dilakukannya. Oleh hakim majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Hercules dijatuhi vonis 8 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 8 bulan dikurangi masa tahanan," ujar Hakim Ketua Rustiono di PN Jakbar, Rabu (27/3/2019).
Rustiono menyatakan bahwa Hercules telah terbukti secara dan sah meyakinkan turut serta masuk pekarangan orang lain.
Putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim ini diketahui jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Pentuntut Umum yang menuntut Hercules dengan pidana penjara tiga tahun dipotong masa penahanan.
Mendengar putusan yang jauh dari tuntutan JPU, para pendukung Hercules langsung mengucap syukur.
BACA JUGA: Sebelum Divonis, Hercules Pukuli Wartawan
Jaksa sebelumnya mendakwa Hercules dengan tiga pasal, yaitu Pasal 170 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 167 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dari dakwaan itu, JPU lantas menuntut Hercules dengan hukuman tiga tahun penjara dan dipotong masa penahanan.
JPU menegaskan Hercules terbukti melanggar Pasal 170 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat ke (1) KUHP karena memerintahkan melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang. (knu)