Harus ada Komunikasi untuk Selesaikan Persoalan Kampung Bayam

Jumat, 19 Januari 2024 - Ikhsan Aryo Digdo

MerahPutih.com - Persoalan warga gusuran Kampung Bayam untuk menempati rumah susun (Rusun) masih belum selesai. Padahal, rusun tersebut sudah lama berdiri, tapi belum juga dapat dihuni.

Belum lagi, PT Jakarta Propertindo (JakPro) melaporkan warga eks Kampung Bayam karena memaksa menghuni rusun meski tanpa listrik dan air. PT JakPro merupakan pengelola Rusun Kampung Bayam.

Baca Juga:

Warga Kampung Bayam Masih Belum Dapat Rusun

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah mengatakan, perselisihan tidak akan terjadi apabila PT JakPro dan warga saling berkomunikasi.

Menurutnya, harus ada pertemuan tripartit antara PT JakPro, Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman, serta warga eks Kampung Bayam agar permasalahan ini menemukan titik terang.

"Prinsipnya harus duduk bareng ketiganya. Jangan terus-terusan ribut tanpa ada penyelesaian. Sementara warganya tetap tidak bisa akses rusun," kata Ida dalam keterangannya di website resmi DPRD DKI Jakarta, yang dikutip Jumat (19/1).

Sebagai warga DKI, sambung Ida, eks penghuni Kampung Bayam juga berhak mendapatkan akses ke rumah susun. Dengan kata lain, warga harus mendapatkan layanan terbaik.

"Hukumnya wajiblah untuk Jakpro dan Dinas Perumahan untuk memfasilitasi warganya," tutur dia.

Menurut kader PDI Perjuangan ini, ketegangan di ruang publik antara manajemen PT JakPro dengan warga terjadi karena masing-masing pihak merasa paling benar.

Akibatnya, tidak terjadi titik temu antara pengelola rusun dengan sebagian warga eks Kampung Bayam yang terelokasi saat pembangunan Jakarta Internasional Stadium (JIS).

"Yang terjadi selama ini kan JakPro dan warga ini masing-masing membenarkan diri sendiri. Karena itu kami mendorong terus duduk bareng lagi," tutupnya. (asp)

Baca Juga:

Eks Warga Kampung Bayam Digratiskan Biaya Sewa Unit Rusun Nagrak

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan