MerahPutih.com - Mulai hari ini, Jumat (10/4), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di seluruh wilayah ibu kota.
Wakil Ketua DPRD DKI Misan Samsuri meminta agar warga Jakarta mematuhi seluruh ketentuan yang tertuang pada kebijakan PSBB tersebut. Menurutnya, tanpa adanya peran aktif warga, tujuan memutus rantai penularan virus corona melalui PSBB dinilai percuma.
Baca Juga:
"Jadi kami harap masyarakat juga harus taat aturan, dan yang sudah disampaikan dalam PSBB beserta aturan-aturan yang ada di pusat dan DKI adalah semata-mata supaya virus corona bisa tertanggulangi," kata Misan di Jakarta, Kamis (9/4).
Menurut Misan, dengan semakin banyaknya infeksi COVID-19 yang menjangkit warga memang sudah seharusnya PSBB diberlakukan. Karena itu, ia mendukung penuh upaya-upaya yangbdilaksanakan Gubernur Anies Baswedan.
"Karena bagaimanapun juga Pak Gubernur (Anies Baswedan) bersama Pemprov DKI punya tanggung jawab besar, dan berkeinginan kuat supaya warga Jakarta bisa betul-betul terbebas dari virus corona," ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik menilai keputusan perizinan PSBB oleh pemerintah pusat akan semakin menguatkan kebijakan serupa yang sebelumnya digagas Pemprov DKI dalam upaya pencegahan hingga meminimalisir resiko penularan virus corona. Seperti, peliburan aktifitas sekolah hingga penutupan sementara tempat hiburan dan rekreasi.
“Sebagian besar (PSBB) sudah dilakukan, libur sekolah dan aktifitas macam-macam lainnya juga ditiadakan, tempat rekreasi juga diliburkan. Jadi saya kira (PSBB) ini sudah tinggal melanjutkan saja,” ungkapnya.
Baca Juga:
Saran Fraksi PKS untuk Pemerintah Atasi Gelombang PHK Akibat COVID-19
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mulai menerapkan PSBB mulai Jumat (10/4) besok setelah disetujui oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Agus Terawan.
Keputusan tersebut diambil setelah melakukan kajian penerapan PSBB di ibu kota bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah(Forkopimda).
Masa pelaksanaan kebijakan PSBB DKI Jakarta akan berlaku selama 14 hari dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan. Pemprov DKI Jakarta bersama jajaran TNI-Polri juga akan mengambil tindakan tegas jika masyarakat tidak menaati kebijakan tersebut. (Asp)
Baca Juga:
TikTok Janjikan Sumbangan Rp5,9 Triliun untuk Perangi Pandemi COVID-19