Harga Emas Antam Hari Ini 15 November 2025 Turun Rp50.000, Simak Perbandingan dengan Galeri24 dan UBS

Sabtu, 15 November 2025 - ImanK

MerahPutih.com - Harga emas Antam hari ini, Sabtu 15 November 2025, kembali mengalami penurunan yang cukup signifikan. Berdasarkan data resmi Logam Mulia, harga emas batangan Antam anjlok sebesar Rp50.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.398.000 menjadi Rp2.348.000 per gram.

Penurunan ini sekaligus membuat harga buyback ikut melemah ke level Rp2.209.000 per gram.

Di saat yang sama, harga emas dari dua produsen lain, yakni UBS dan Galeri24, juga turun kompak pada perdagangan hari ini. Kondisi ini menunjukkan tren pelemahan harga emas lokal secara menyeluruh menjelang akhir pekan.

Harga Emas Antam Hari Ini 15 November 2025

Mengacu pada laman resmi Logam Mulia, berikut rincian harga emas batangan Antam terbaru per Sabtu (15/11/2025):

Baca juga:

Harga Emas Hari Ini 14 November 2025: Perbandingan UBS, Galeri24, dan Antam Terbaru

Harga Emas Antam Terbaru

Harga Emas Galeri24 Hari Ini

Harga emas Galeri24 juga mengalami penurunan. Berikut daftar lengkapnya:

harga-emas-antam-hari-ini-15-november-2025-ubs-galeri24

Harga Emas UBS Hari Ini

Baca juga:

Tren Investasi Emas di Kalangan Gen Z Makin Naik, Aman dan Mudah Diakses

UBS juga menurunkan harga jualnya pada Sabtu (15/11/2025). Berikut rinciannya:

Perbandingan Harga: Antam vs Galeri24 vs UBS

Berikut analisis singkat untuk mempermudah pembeli menilai harga masing-masing produsen:

1. Harga Per Gram

Baca juga:

Keuntungan Investasi Emas Digital, Jaga Lingkungan hingga Pantau 'Return' Per Menit

2. Harga 10 Gram

3. Ketersediaan Gramasi

Sebagai catatan tambahan, pembeli emas Antam akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, di mana besarannya adalah 0,45% bagi pemilik NPWP dan 0,9% bagi yang tidak memiliki NPWP.

Untuk proses penjualan kembali atau buyback dengan nilai transaksi lebih dari Rp10 juta, tarif pajaknya menjadi 1,5% untuk pemegang NPWP dan 3% bagi non-NPWP.

Pemotongan pajak dilakukan langsung saat transaksi berlangsung, dan pembeli akan menerima bukti potong resmi sebagai dokumen pelengkap.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan