Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Harapan PA212 ke Artidjo Alkostar Soal PK Ahok

Angga Yudha Pratama - Jumat, 16 Maret 2018

MerahPutih.com - Mahkamah Agung (MA) telah menunjuk hakim agung Artidjo Alkostar untuk memimpin majelis pemeriksa perkara terkait peninjauan kembali (PK) kasus tindak pidana penodaan agama yang dilayangkan oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Menyikapi hal tersebut, Humas Persaudaraan Alumni (PA) 212, Novel Bamukmin meminta kepada hakim agung Artidjo yang dikenal tegas dapat menolak PK yang dilayangkan Ahok.

"Semoga hakim yang kita kenal tegas dan berani itu bisa tolak PK-nya Ahok," ujar Novel kepada merahputih.com, Jumat (16/3).

Menurut Novel, PK yang dilayangkan mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut tak sesuai dengan prosedur hukum yang ada di Indonesia.

"PK ini yang sangat tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," tutur Novel.

Lebih jauh, Sekretaris Jenderal DPD Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta ini juga mengaku pihaknya akan mengawal persidangan PK lanjutan Ahok terkait kasus penodaan agama.

"Iya kita dari awal sudah mengawal," pungkasnya

Sebelumnya diberitakan, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah mengatakan, berkas perkara dikirim ke majelis pemeriksa perkara pada tanggal 13 Maret 2018 lalu. Pihak MA bakal menyidangkan PK Ahok tersebut secara internal.

"Tunggu perkembangan pemeriksaan majelis," kata Abdullah.

Terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

PK tersebut dilayangkan pada 2 Februari 2018 lalu melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Adapun Putusan Pengadilan Negeri yang dimohonkan Peninjauan kembali adalah Putusan Pengadian Negeri Jakarta Utara Nomor : 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr.(Asp)

Baca Artikel Asli