Hadapi Praperadilan Kasus Heli AW-101, KPK Gandeng POM TNI
Selasa, 31 Oktober 2017 -
MerahPutih.com - Sejumlah penyidik dari Pusat Polisi Militer TNI, menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (31/10).
Juru Bicara KPK Febri Diasnyah mengatakan, kedatangan mereka untuk melakukan koordinasi menghadapi praperadilan Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh, tersangka korupsi pembelian helikopter Augusta Westland (AW) 101 milik TNI Angkatan Udara.
"Hari ini tim Biro Hukum melakukan koordinasi dengan para penyidik POM TNI untuk hadapi dan siapkan praperadilan yang diajukan IKS (Irfan Kurnia Saleh) dalam kasus Heli AW-101," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (31/10).
Sidang perdana praperadilan Irfan melawan KPK bakal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 3 November 2017. Sidang tersebut telah dibuka pada 20 Oktober 2017, namun ditunda lantaran KPK masih perlu mempersiapkan sejumlah berkas.
Febri menyatakan, koordinasi yang dilakukan KPK dengan Puspom TNI ini merupakan bentuk penguatan dalam pemberantasan korupsi yang dilakukan lintas instansi. Terlebih ada komitmen dari Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo untuk melakukan pembenahan di tubuh TNI.
"Dari TNI dihadiri sejumlah Penyidik POM TNI," ucap Febri.
Dugaan korupsi pembelian heli AW-101 terbongkar lewat kerja sama antara TNI dan KPK. Sudah ada lima tersangka yang ditetapkan terkait kasus ini, empat dari unsur militer dan satu merupakan sipil, seorang pengusaha. (Pon)
Baca juga berita terkait dalam artikel berikut: Selain Heli AW 101, BPK Juga Audit Seluruh Pengadaan Alutsista TNI