Gugatan Rhoma Irama Dikabulkan, Seluruh Parpol Harus Diverifikasi
Kamis, 11 Januari 2018 -
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Pasal 222 tentang Presidential Threshold, namun MK mengabulkan Pasal 173 ayat 1 dan 3 UU No 7/2017 tentang Pemilu yang diajukan Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama.
Dalam Pasal 173 ayat 1 dan 3 menetapkan tentang proses verifikasi seluruh parpol peserta pemilu baik parpol baru maupun yang lama.
"Mengadili, mengabulkan permohonan untuk sebagian dalam Pasal 173 ayat 1 dan 3 tidak mempunyai kekuatan hukum," kata Ketua MK Arief Hidayat di Gedung MK, Kamis (11/1).
Sebelumnya, Rhoma menggugat dua pasal dalam UU Pemilu, yaitu Pasal 222 tentang presidential threshold (PT) serta Pasal 173 ayat 1 dan 3 tentang verifikasi pemilu.
"Seluruh peserta pemilu haruslah sama diperlakukan selayaknya oleh penyelenggara pemilu," ucapnya.
Majelis hakim MK menambahkan sebelumnya perkara tentang verifikasi parpol sudah diputuskan MK, sayangnya dihidupkan kembali oleh DPR.
"Dihidupkan kembali pasal tentang verifikasi pemilu yang sebelumnya sudah dibatalkan MK karena tidak beralasan menurut hukum," ucap dia. (Fdi)
Baca juga berita lainnya dalam artikel: Ketua MPR Bertemu Haji Rhoma Irama, Ada Apa Ya?