Gugatan Pulau G Dimenangkan Nelayan, Ini Kata WALHI Jakarta

Rabu, 01 Juni 2016 - Selvi Purwanti

MerahPutih Megapolitan - Gugatan salah satu pulau reklamasi, Pulau G akhirnya dimenangkan oleh pihak nelayan. Gugatan yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) ini sudah terdaftar sejak September 2015 lalu, dengan nomor perkara 193/G.LH/2015/PTUN-JKT.

Direktur Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Jakarta Puput TD Putra mengatakan putusan tersebut sangatlah wajar. Pasalnya bila reklamasi tetap dijalankan maka akan berdampak negatif bagi lingkungan dan ekonomi.

"Iya sebenarnya itu wajar karena kita mengetahui bila reklamasi itu merugikan. Pembangunan reklamasi pulau G itu juga bertentangan dengan perundang-undangan," ucap Puput saat dihubungi merahputih.com, Rabu (1/6).

Meskipun gugatan Pulau G sudah dimenangkan oleh pihak nelayan, Puput menjelaskan akan terus membantu untuk gugatan-gugatan pulau lainnya.

"Oh iya kita akan terus berjuang bersama para nelayan, LBH dan yang lainnya untuk memperjuangkan pulau reklamasi yang lain," katanya.

Seperti yang diketahui PTUN telah memutuskan untuk membatalkan reklamasi Pulau G, Selasa (31/5). Hakim memerintahkan untuk menunda pelaksanaan keputusan Gubernur Daerah Provinsi Ibu Kota DKI Jakarta Nomor 2.238 Tahun 2014 kepada PT Muara Wisesa Samudra. (Yni)

BACA JUGA:

  1. HNSI Desak Reklamasi Dihentikan Total
  2. Menko Maritim Tinjau Lokasi Reklamasi Pulau D
  3. Reklamasi Teluk Jakarta, Ridwan Saidi: Ancaman Bangsa
  4. Walhi Desak Ahok Cabut Amdal Reklamasi Teluk Jakarta
  5. Walhi Minta Reklamasi Teluk Jakarta Dihentikan Permanen

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan