Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Dapat Pesan Khusus dari KPK

Rabu, 05 September 2018 - Eddy Flo

MerahPutih.Com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengajak sembilan gubernur dan wakil gubernur, yang baru saja dilantik Presiden Joko Widodo, mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (5/9).

Salah satu yang hadir yakni Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi. Mantan Pangkostrad ini mengaku mendapat pesan khusus dari lembaga antirasuah.

Pasalnya, DPRD Sumatera Utara mengalami kasus korupsi berjamaah. Kasus suap ini menyebabkan 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 jadi tersangka.

"Ya itu dia agar tidak terjadi lagi, (korupsi berjamaah di Sumut)" kata Edy di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (5/9).

Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) ini pun berharap kasus korupsi berjamaah di Sumut tidak terulang kembali saat dirinya memimpin.

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi (Foto: Twitter @RahmayadiEdy)

"Mudah-mudahan tidak lagi," imbuh Edy Rahmayadi.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 38 anggota DPRD Sumut sebagai tersangka. Mereka diduga menyalahgunakan wewenang atau jabatannya dengan menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.

Adapun ke-38 anggota DPRD Sumut itu yakni Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M Yusuf Siregar, Muhammad Faisal, Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser, dan Dermawan Sembilan.

Kemudian ada Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah, dan Tahan Manahan Panggabean.

Dari 38 tersangka itu, lembaga antirasuah telah menahan 21 anggota DPRD Sumut. ‎Saat ini, tinggal sisa 17 mantan anggota DPRD Sumut yang belum ditahan.

Atas perbuatan tersebut, mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(Pon)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Ganjar Pranowo: Gerakan Ganti Presiden itu Maksudnya Mau Ganti Khilafah atau Apa?

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan