Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Gubernur Sulsel Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Ini Sosok yang Paling 'Diuntungkan'

Andika Pratama - Minggu, 28 Februari 2021

MerahPutih.com - Kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai 'menguntungkan' Wakil Gubernur Andi Sudirman Sulaiman pada Pilgub 2023.

Pengamat politik Universitas Hasanuddin, Andi Ali Armunanto menuturkan, Andi Sudirman sejauh ini memang memilih diam, bahkan terlihat tidak ingin lagi masuk dalam pertarungan politik mendatang.

Baca Juga

Penangkapan Nurdin Abdulah Dinilai Bukti Budaya Korup Sudah Menjalar dari Hulu ke Hilir

"Namun dengan kondisi seperti saat ini, maka hal itu bisa mengubah situasi. Kondisi ini memang tidak pernah disangka-sangka, khususnya Pak Wagub," ujarnya di Makassar, Minggu (28/2).

Jika pada akhirnya kasus NA bergulir sampai akhirnya dinyatakan bersalah, maka Andi Sudirman Sulaiman bisa memperkuat pengaruhnya karena secara otomatis akan mengisi atau menggantikan posisi Nurdin Abdullah sebagai pemimpin di Sulsel.

Waktu kurang lebih dua tahun tersisa masa kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur, bisa dimaksimalkan untuk memperkuat posisinya dengan tentunya melalui kerja-kerja yang nyata untuk masyarakat.

"Jadi jika siapa yang paling diuntungkan, tentu Andi Sudirman Sulaiman yang akan mengisi posisi Gubernur Sulsel," kata Andi dikutip Antara

"Namun itu tadi, jika memang pada akhirnya NA diputuskan bersalah. Sebaliknya jika dalam proses hukum dinyatakan tidak bersalah, maka harus fokus membersihkan namanya (untuk meraih kepercayaan pemilih)," pungkasnya.

Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menjalani vaksinasi COVID-19 di Makassar(14/1/2021).ANTARA/HO/Humas Pemprov Sulsel
Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menjalani vaksinasi COVID-19 di Makassar(14/1/2021).ANTARA/HO/Humas Pemprov Sulsel

KPK menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) Tahun Anggaran 2020-2021.

Tiga tersangka, yaitu sebagai penerima masing-masing Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (NA) dan Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin Abdullah. Sementara sebagai tersangka pemberi, yakni Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor.

"Berdasarkan keterangan para saksi dan bukti yang cukup maka, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Sebagai penerima NA dan ER, sebagai pemberi AS," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (28/2) dini hari.

Nurdin Abdullah diduga menerima Rp5,4 miliar dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.

"AS pada 26 Februari 2021 diduga menyerahkan uang sekitar Rp2 miliar kepada NA melalui ER," ucap Ketua KPK Firli Bahuri. (*)

Baca Juga

Jadi Tersangka, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Diduga Terima Rp5,4 Miliar

Baca Artikel Asli