Gubernur Pramono Lanjutkan Normalisasi Kali Ciliwung Setelah Terhenti 2017, Langkah Serius Ditunjukkan
Kamis, 29 Januari 2026 -
MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan pembebasan lahan untuk program normalisasi Kali Ciliwung di Kelurahan Cawang, Jakarta Timur, pada Kamis (29/1).
Pembebasan lahan ini dilakukan sesuai arahan Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor SA 01-Mn/217 tanggal 11 April 2025 tentang dukungan pengadaan tanah, serta rencana aksi pengendalian banjir Sungai Ciliwung.
"Baru saja kita menyaksikan pembebasan lahan dalam rangka normalisasi Kali Ciliwung di Cawang, Jakarta Timur. Ini merupakan bagian dari upaya serius Pemprov DKI Jakarta untuk mengatasi banjir, khususnya dalam jangka menengah," kata Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, Kamis (29/1).
Ia menjelaskan, normalisasi Kali Ciliwung sempat terhenti sejak 2017 dan kini kembali dilanjutkan karena memiliki peran strategis dalam sistem pengendalian banjir Jakarta.
Sekitar 40 persen aliran sungai di Jakarta berada di kawasan Ciliwung, sehingga normalisasi sungai ini menjadi sangat penting. Jika Ciliwung dapat dikendalikan, dampaknya akan signifikan terhadap pengendalian banjir.
Pramono menambahkan, khusus di wilayah Cawang, kebutuhan pembebasan lahan mencapai sekitar 411 bidang dengan panjang kurang lebih 2.401 meter. P
ada 2025, telah dibebaskan sebanyak 20 bidang tanah dengan panjang sekitar 150 meter. Selanjutnya, pada 2026 direncanakan pembebasan 133 bidang dengan panjang penanganan sekitar 557 meter, sedangkan sisanya akan dilaksanakan pada 2027.
Baca juga:
Gubernur Pramono Targetkan Normalisasi Kali Cakung Lama Rampung pada 2027
"Kami telah melakukan pembebasan lahan secara cukup masif sejauh ini. Seluruh proses pembebasan lahan dilakukan langsung oleh Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sumber Daya Air tanpa perantara, dan penilaiannya dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN)," ujarnya.
Lebih lanjut, Pramono menegaskan pembebasan lahan akan dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta, sedangkan pembangunan tanggul dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU) sebagai bentuk kolaborasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
Terkait warga terdampak, Pramono memastikan skema yang diterapkan adalah ganti rugi. Pemprov DKI Jakarta juga membuka kesempatan bagi warga yang ingin memanfaatkan rumah susun milik pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku.
"Alhamdulillah, sampai hari ini tidak ada persoalan berarti di lapangan. Ini berkat koordinasi dan kerja sama yang sangat baik," jelasnya.
Sebagai informasi, normalisasi Kali Ciliwung dibagi ke dalam dua segmen. Segmen pertama membentang dari Pintu Air Manggarai hingga Jalan MT Haryono dengan panjang sungai sekitar 7,01 kilometer. Pada segmen ini direncanakan pembangunan tanggul sepanjang 14,99 kilometer, dengan realisasi hingga saat ini mencapai sekitar 8,24 kilometer.
Segmen kedua membentang dari Jalan MT Haryono hingga Jalan TB Simatupang dengan panjang sungai sekitar 12,89 kilometer. Pada segmen ini direncanakan pembangunan tanggul sepanjang 18,70 kilometer dengan realisasi sekitar 8,90 kilometer. Secara keseluruhan, dari total rencana pembangunan tanggul sepanjang 33,69 kilometer, telah terealisasi sekitar 17,14 kilometer. (Asp)