Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Golkar: Hak Angket Pj Gubernur Jawa Barat Berlebihan

Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Juni 2018

MerahPutih.com - Ketua DPP Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily menilai wacana pembentukan Pansus Hak Angket terkait pengangkatan Komjen M. Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat berlebihan.

Hal itu disampaikan Ace menanggapi pernyataan Sekretaris Fraksi Partai Demokrat di DPR, Didik Mukrianto yang menyebut partai berlambang mercy itu akan mendorong DPR membentuk Pansus Hak Angket untuk mengoreksi kebijakan tersebut.

"Jangan terlalu lebay alias berlebihan menanggapinya soal penunjukan Komjen Irawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat. Apalagi dengan mengusulkan Hak Angket segala," kata Ace kepada wartawan, Selasa (19/6).

Menurut Ace, jika ada pihak yang tidak puas dengan kebijakan tersebut Komisi II DPR dapat memanggil Menteri Dalam Negeri untuk menanyakan alasan penunjukkan mantan Kapolda Metro Jaya itu sebagai Pj Gubernur Jabar. "Partai Golkar menilai bahwa hal itu merupakan kewenangan pemerintah. Kebijakan itu pasti sudah dikaji dari aspek perundang-undangan yang berlaku," ujar Ace.

Sejauh ini, kata Ace sudah banyak perwira tinggi Polri yang menduduki jabatan di luar tugas kepolisian. Salah satunya, Ronny F Sompie yang kini menjabat Dirjen Imigrasi di Kementerian Hukum & HAM.

Pada tahun 2016 lalu, lanjut dia, Penjabat Gubernur Sulawesi Barat juga diisi oleh perwira tinggi Polri, Irjen Carlo Brix Tewu. Saat itu, Carlo menjabat Pelaksana Harian (Plh) Deputi V Bidang Keamanan Nasional Kemenko Polhukam dan Staf Ahli Bidang Ideologi dan Konstitusi Kemenko Polhukam.

"Pak Iriawan kan posisi sebelumnya bukan menepati dalam struktur aktif jabatan Kepolisian, tapi sebagai Sekretaris Utama Lemhanas. Jadi tidak bisa dinilai melanggar UU kepolisian," tegas Ace.

Gubernur Jawa Barat periode 2013-2018 Ahmad Heryawan (kedua kanan) berjalan bersama Penjabat Gubernur Jawa Barat terpilih Komjen Pol M. Iriawan (kiri) (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) menyayangkan kebijakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang melakukan pengangkatan anggota Polri aktif sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat. Pasalnya hal tersebut dinilai bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.

"Selain betentangan dengan norma hukum yang berlaku juga potensial menimbulkan masalah secara sosial politik, dalam tahapan Pilkada yang sedang berlangsung," kata Sekjen KIPP, Kaka Suminta kepada MerahPutih.com, Selasa (19/6).

Kaka menjelaskan, sesuai dengan Undang-undang (UU) No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian, serta UU No. 5 Tahun 2014 Tentang ASN, pengangkatan Komjen Pol Iriawan Aktif Sebagai Pj Gubernur Jabar tidak dapat dibenarkan. Karena definisi, tugas, fungsi dan wewenang kepolisian dan ASN berbeda, sehingga pengangkatan tersebut bertentangan dengan UU.

"Terkait dengan pelaksanaan Pilkada di Jawa Barat, sebagaimana diatur dalam UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada, disebutkan bahwa pengangkatan Plt. Gubernur untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah harus dari ASN, sehingga pengisian jabatan tersebut tidak sesuai dengan UU Pilkada," jelas Kaka.

Karena itu, KIPP meminta Mendagri meninjau kembali keputusan tentang pengangkatan Pj Gubernur Jabar dari anggota Polri aktif di Jawa Barat. Begitupun di daerah lainnya, mesti ditinjau ulang sepanjang pelantikannya bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. "Presiden juga perlu meninjau keberadaan dan kebijakan yang telah diambil oleh Mendagri. Karena Mendagri diduga telah menyalahgunakan wewenang dengan membuat kebijakan yang bertentangan dengan Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku," paparnya.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kiri) memasang tanda pangkat kepada Penjabat Gubernur Jawa Barat Komjen Pol M. Iriawan (kanan) saat pelantikan di Gedung Merdeka, Bandung, Jawa Barat, Senin (18/6). Kementerian Dalam Negeri menunjuk Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) M Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Peninjauan oleh Presiden, lanjut dia, dinilai penting dilakukan. Sebab memaksakan pengangkatan anggota Polri aktif sebagai pejabat sipil akan membangkitkan kesan adanya dwi fungsi Polri, yang justru akan merugikan citra Polri yang sedang giat dibangun di mata publik. "Meminta kepada seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan melaksanakan kegiatan sebagai mana mestinya, serta menempatkan semuaproses Politik danhukum seesuai dengan koridor hukum dan ketertiban umum," pungkasnya.

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar mengatakan, pelantikan Komjen Iriawan sudah sesuai aturan. Kemendagri telah melihat dasar hukumnya sebelum melantik yang bersangkutan, sesuai Pasal 201 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada sebagai payung hukum pengisian posisi penjabat gubernur.

Dalam Pasal 201 UU Pilkada disebutkan dalam mengisi kekosongan jabatan Gubernur diangkat Penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata dia seperti yang tertulis dalam keterangan persnya, Senin (18/6). Di samping itu, Bahtiar juga menjelaskan Pasal 19 ayat (1) huruf b dalam UU No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.

Dalam pasal tersebut diatur tentang ruang lingkup nomenklatur jabatan pimpinan tinggi madya. Pasal 19 ayat (1) huruf b menyebutkan, yang dimaksud pimpinan tinggi madya adalah sekretaris kementerian, sekretaris utama, sekretaris jenderal kesekretariatan lembaga negara, sekretaris jenderal lembaga non-struktural, direktur jenderal, deputi, inspektur jendral, inspektur utama, kepala badan, staf ahli menteri, kepala sekretariat presiden, kepala sekretariat wakil presiden, sekretaris militer presiden, kepala sekretariat dewan pertimbangan presiden, sekretaris daerah provinsi, dan jabatan lain yang setara.

Aturan lain yang jadi payung hukum pengangkatan Penjabat Gubernur, kata Bahtiar, adalah Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Cuti Diluar Tanggungan Negara bagi Gubernur , Wagub, Bupati, Wabup, Walikota dan Wawalikota. Dalam Pasal 4 ayat (2) dinyatakan Penjabat Gubernur berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya atau setingkat di lingkup pemerintah pusat atau provinsi.

"Dan, Gubernur yang sudah dua kali jabatan, Plt-nya ya saat gubernur dan wakil habis masa jabatannya. Ada yang habis masa jabatan setelah selesai Pilkada serentak ya tetap ada Plt sampai pelantikan gubernur baru," jelasnya. (Pon)

Baca Artikel Asli