Gibran dan Selvi Gunakan Hak Pilihnya di TPS 34 Kelurahan Manahan Solo

Jumat, 02 Februari 2024 - Ikhsan Aryo Digdo

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, Jawa Tengah, menentukan lokasi pencoblosan Wali Kota Solo sekaligus cawapres 02, Gibran Rakabuming Raka dan Selvi Ananda di TPS 34, Kelurahan Manahan, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah.

Hal itu diketahui dari hasil pengecekan Daftar Pemilih Tetap (DPT) online berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Baca Juga:

Jokowi Buka-bukaan Soal Suasana di Kabinetnya Usai Mahfud Mundur

Ketua KPU Kota Solo Bambang Christanto, mengatakan pada Pemilu 2024 cawapres 02, Gibran Rakabuming Raka dan Selvi Ananda menggunakan hak pilihnya pada 14 Februari 2024 di TPS 34 Kelurahan Manahan Solo.

“Terdapat beberapa tokoh Kota Solo yang nanti akan menggunakan hak pilihnya di sejumlah TPS di Solo. Untuk Gibran (Wali Kota Solo dan Cawapres 02) dan Selvi menggunakan hak pilih di TPS 34,” kata Bambang, Jumat (2/2) di Solo.

Ia mengatakan lokasi TPS 34 sendiri berada di Kelurahan Manahan, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah. Untuk lainnya seperti Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa akan gunakan hak pilihnya di Kelurahan Baluwarti TPS 20. Kemudian Ketua DPRD Solo Budi Prasetyo TPS 13, Kelurahan Panularan, Kecamatan Laweyan, Solo.

“Ketua Bawaslu Solo menggunakan hak pilihnya di TPS 66 Kelurahan Kadipiro, Kecamatan Banjarsari, Solo,” ucap dia.

Baca Juga:

Jokowi Tetapkan Cuti Bersama ASN di 2024, Ini Jadwalnya

Dia menyebut sampai sekarang tidak ada perubahan pindah mencoblos untuk Gibran. Termasuk dari Presiden Jokowi dan Iriana Jokowi juga tidak ada pengajuan pindah TPS pada Pemilu 2024

“Jadi tidak ada perubahan pindah nyoblos dari Gibran sampai saat ini ke KPU Solo. Presiden Jokowi dan Iriana sampai saat ini juga belum ada pengajuan pindah TPS ke Solo,” ucap dia.

Dia menjelaskan untuk pindah TPS pelayanan maksimal dilayani sampai Rabu (7/2). Pindah TPS biasanya dilakukan karena berkaitan dengan dinas luar kota, sehingga tidak bisa mencoblos di TPS asal.

“Warga yang mau pindah TPS, maksimal kita layani tanggal 7 Februari. Itu sesuai aturan KPU RI,” tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga:

Ada Pemilu hingga Potensi 2 Putaran, Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024 Bisa 29 Hari

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan