MERAHPUTIH.COM - PEMERINTAH mengeksekusi pengambilalihan Hotel Sultan dan seluruh asetnya di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta, Kamis (18/6). Direktur Utama Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno Rakhmadi Afif Kusumo mengatakan, sesuai dengan peraturan yang ada, pihaknya bersama Kementerian Sekretariat Negara wajib mengoptimalisasikan aset eks Hotel Sultan.
Dia memastikan aset tersebut akan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat.
“Kami ingin memberikan dampak positif kepada masyarakat dengan bertambahnya area-area yang dapat dimanfaatkan bersama masyarakat, termasuk ada di blok 15 ini," ujar Rahmadi.
Baca juga:
Wamensesneg: Pengosongan Hotel Sultan Merupakan Arahan Presiden Prabowo
Sementara itu, kuasa hukum PPKGBK, Chandra M Hamzah, menegaskan, pelaksanaan pengosongan dilakukan berdasarkan perintah pengadilan yang telah berkekuatan hukum.
"Berdasarkan putusan pengadilan bahwa seluruh tanah dan bangunan yang ada di eks kawasan Hotel Sultan itu merupakan barang milik negara dan sudah tercatat sebagai barang milik negara berdasarkan putusan pengadilan."Chandra M Hamzah, kuasa hukum PPKGBK
Ia menjelaskan proses sengketa antara negara dan PT Indobuildco telah berlangsung sekitar 20 tahun. Menurut dia, rentang waktu tersebut menunjukkan pemerintah menempuh seluruh mekanisme hukum sebelum eksekusi dilakukan.
"Ini membuktikan pemerintah negara mematuhi prosedur hukum yang ada," kata Chandra.
Terkait dengan aset yang berada di kawasan eks Hotel Sultan, Chandra menegaskan putusan pengadilan menyatakan tanah, bangunan, dan seluruh objek yang melekat di atasnya merupakan milik negara.(knu)
Baca juga:
Eksekusi Hotel Sultan Berlangsung Tegang, Massa Sempat Hadang Petugas