Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Garuda Indonesia Diseret ke Pengadilan Gara-Gara Makanan Ringan

Wisnu Cipto - Selasa, 03 April 2018

Merahputih.com - Persoalan makanan ringan menyeret PT Garuda Indonesia ke pengadilan. Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) David Tobing menggugat perusahaan plat merah itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena tidak mendapat kompensasi makanan ringan setelah pesawatnya terlambat lebih dari 60 menit.

"Gugatan dengan nomor 198/Pdt.G/2018/PN.JKT.PST telah terdaftar Selasa ini," kata David, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (3/4).

David mengaku penerbangannya sempat terlambat selama 70 menit, tetapi dari pihak Garuda sama sekali tidak memberikan kompensasi makanan ringan.

Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) David Tobing. Foto:dok David Tobing

Kronologi

Peristiwa ini terjadi ketika dia menggunakan jasa penerbangan Garuda Indonesia GA152 dari Bandara Soekarno Hatta, Jakarta menuju Batu Besar Hang Nadim, Batam pada Selasa 27 Maret 2018 lalu.

Penerbangan dijadwalkan seharusnya lepas landas pada pukul 09.10 WIB. Namun, setelah mengalami beberapa kali keterlambatan, pesawat baru melakukan block off meninggalkan tempat parkir pesawat (apron) pada pukul 10.20 WIB dan baru lepas landas (take-off) pada pukul 10.45 WIB.

Padahal, lanjut dia, Peraturan Menteri Perhubungan Indonesia No. 89 Tahun 2015 Tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) Pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia menegaskan maskapai wajib memberikan kompensasi makanan ringan setelah telat 60 menit.

David selaku salah satu penumpang pesawat menyayangkan sikap pihak Garuda sebagai maskapai penerbangan terbesar di Indonesia yang mengabaikan kewajibannya serta hak-hak penumpang selaku konsumen untuk mendapatkan kompensasi akibat keterlambatan penerbangan yang dilakukan oleh pihak Garuda Indonesia.

"Garuda Indonesia sebagai maskapai penerbangan terbesar di Indonesia seharusnya menjadi contoh bagi maskapai penerbangan lainnya untuk taat pada hukum dengan melaksanakan kewajibannya memenuhi hak-hak penumpang selaku konsumen," tutur dia, dilansir Antara.

Menurut David, Garuda juga telah lalai memberikan informasi yang benar dan jelas tentang alasan keterlambatan penerbangan dan kepastian keberangkatan. Penumpang sering dipermainkan dalam hal informasi tentang keterlambatan dan hal ini sudah dianggap "biasa" oleh Maskapai.

"Modusnya bermacam macam, ada yang memberikan informasi sepenggal-penggal, misal disampaikan pertama akan terlambat 25 menit namun setelah 25 menit berlalu disampaikan lagi akan terlambat 25 menit lagi," tandas dia.

Baca Artikel Asli