Fraksi Demokrat Minta Kejagung Usut Pihak Lindungi Surya Darmadi

Kamis, 18 Agustus 2022 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tersangka Surya Darmadi alias Apeng atas kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan kelapa sawit yang merugikan keuangan negara Rp 78 triliun.

Fraksi Partai Demokrat DPR RI meminta, Kejagung turut mengusut keterlibatan pihak yang melindungi bos PT Duta Palma Group/Darmex Group tersebut.

“Pengusutan atas dugaan korupsi yang dilakukan Surya Darmadi jangan hanya berhenti pada Surya Darmadi dan menyita asetnya tetapi usut pihak-pihak yang melindungi dia selama ini,” kata anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat Santoso kepada wartawan, Kamis (18/8).

Baca Juga:

Kejagung Tahan Surya Darmadi

Legislator Dapil Jakarta ini meyakini, Apeng selama ini memiliki backing dalam mengelola lahan hutan lindung sampai ratusan ribu hektare di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.

“Karena tidak mungkin Surya Darmadi mengelola lahan hutan lindung sampai ratusan ribu hektare kalau tidak ada yang mem-backing dia dan melindungi penanaman sawit yang ilegal itu sekian lama,” ujarnya.

Meski begitu, anak buah Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ini mengapresiasi keberhasilan Kejagung di era kepemimpinan ST Burhanuddin lantaran berhasil membawa Apeng ke Indonesia.

“Keberhasilan Kejagung membawa buronan SD ke Indonesia adalah prestasi Kejagung di bawah Jaksa Agung saat ini,” pungkas dia.

Baca Juga:

Kejagung Koordinasi dengan KPK Tangani Kasus Surya Darmadi

Apeng yang sempat menjadi buronan Kejagung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini ditahan di Rutan Kejagung cabang Salemba, Jakarta Pusat.

Diketahui, KPK menetapkan anak usaha PT Duta Palma Group, yakni PT Palma Satu sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014.

Selain korporasi, KPK juga menetapkan pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma, Surya Darmadi alias Apeng dan Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta

Adapun saat ini, Kejagung tengah mengusut dugaan penyerobotan lahan oleh PT Duta Palma Group. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan, perusahaan tersebut mengelola lahan 37.095 hektare secara melawan hukum dan pemiliknya yakni Apeng, menjadi buronan KPK.

Dari penyelewengan tersebut, perusahaan Apeng diduga untung Rp 600 miliar tiap bulannya. Kini, Apeng telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus tersebut oleh Kejagung. Perbuatan Apeng dalam kasus ini diduga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 78 triliun. (Pon)

Baca Juga:

Surya Darmadi Jalani Pemeriksaan di Kejagung

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan