FESMI Jelaskan Perihal Izin Bawakan Lagu dan Pembayaran Royalti
Sabtu, 08 Februari 2025 -
MerahPutih.com - Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) melalui akun Instagram resminya berusaha menjelaskan perbedaan antara izin untuk membawakan lagu dan pembayaran royalti musik.
“Masalah izin dan pembayaran adalah dua hal yang berbeda,” tulis FESMI dalam unggahan awalnya.
Organisasi yang dipimpin oleh Cholil Mahmud tersebut menjelaskan bahwa izin penggunaan hak cipta untuk performing rights sudah diberikan kepada pengguna melalui keanggotaan pencipta lagu di Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Baca juga:
Terpilih Jadi Ketua FESMI, Yovie Widianto Bertekad Dukung Kesejahteraan Musisi
Lewat unggahannya, FESMI menyertakan dua poin untuk menjelaskan perihal izin membawakan lagu.
1. Pencipta memberikan kuasa kepada LMK untuk mengoleksi/memungut, mengelola, dan mendistribusikan royalti Performing.
2. Hal ini menjelaskan bahwa 'Izin' sudah diberikan.
Menurut FESMI, surat kuasa kepada LMK merupakan 'izin', dimana 'izin' sama dengan 'lisensi'. “Maka pencipta telah menyerahkan haknya untuk dilaksanakan oleh LMK. Lalu kalau belum dibayar, tugasnya siapa untuk menagih pengguna?”
Baca juga:
'Bising Kota' Jadi Wadah untuk Bagikan Ilmu Tentang Industri Musik Indonesia
FESMI menjunjung posisi musisi, komposer, dan penyanyi adalah mitra sejajar. Promotor/eo/penyelenggara sebagai pengguna. Izin penggunaan untuk Performing Rights dari pencipta sudah diberikan kepada siapapun pengguna melalui keanggotaannya di LMK. (far)