MerahPutih.com - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyatakan siap kembali mengabdi di Kejaksaan apabila majelis hakim menyatakan dirinya tidak bersalah dan membebaskannya dari perkara yang tengah dihadapi.
Pernyataan itu disampaikan Febrie saat membacakan nota perlawanan terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (14/10).
Apabila Majelis Hakim pada akhirnya menyatakan saya tidak terbukti bersalah dan membebaskan saya, saya siap kembali melanjutkan pengabdian,
Febrie Adriansyah.
Dalam nota perlawanannya, Febrie meminta majelis hakim membatalkan surat dakwaan atau setidaknya menyatakan dakwaan tersebut tidak dapat diterima. Ia menilai dakwaan jaksa penuntut umum tidak jelas, tidak lengkap, dan tidak cermat.
Baca juga:
Febrie Minta Dakwaan Dibatalkan dan Dibebaskan dari Tahanan
Selain meminta pembatalan dakwaan, Febrie memohon agar berkas perkara beserta barang bukti dikembalikan kepada jaksa penuntut umum.
Ia juga meminta agar dirinya segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan atas nota perlawanan dibacakan.
Permintaan tersebut merupakan bagian dari upaya Febrie mempersoalkan keabsahan dan kejelasan dakwaan yang diajukan terhadap dirinya. Penilaian atas keberatan tersebut selanjutnya menjadi kewenangan majelis hakim.
Bantah Pernah Meminta Jabatan Selama Berkarier di Kejaksaan
Dalam persidangan, Febrie turut membantah pernah meminta jabatan selama sekitar 30 tahun berkarier di Kejaksaan Agung. Ia juga menyatakan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin selama menjalankan tugas sebagai jaksa.
“Saya tidak pernah meminta jabatan dari awal mula saya sebagai jaksa hingga jabatan terakhir saya Jampidsus,” ujarnya.
Febrie kemudian mengungkit sejumlah perkara besar yang pernah ditanganinya selama bertugas di lingkungan Kejaksaan Agung.
Perkara-perkara tersebut meliputi dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina, tata niaga timah, fasilitas ekspor minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO), hingga pengadaan BTS 4G BAKTI Kominfo.
Menurut Febrie, rekam jejak penanganan perkara tersebut perlu menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memeriksa perkara yang kini menjeratnya.
Ia juga menegaskan komitmennya terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi. Febrie mengklaim namanya telah dimanfaatkan oleh rekannya untuk melakukan pemerasan.
Baca juga:
Jalani Sidang Perdana, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp 346,7 Miliar
Persoalkan Dakwaan Pemerasan Rp 55 Miliar terhadap Tan Kian
Salah satu perkara yang dipersoalkan Febrie berkaitan dengan dakwaan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian senilai Rp 55 miliar.
Febrie mempertanyakan kejelasan perbuatan konkret yang dituduhkan kepadanya dalam perkara tersebut. Ia juga menyoroti peran Ferry Yanto Hongkiriwang yang tercantum dalam dakwaan dan meminta agar keterlibatannya dijelaskan secara terang dalam konstruksi perkara.
Menurut Febrie, uraian dalam dakwaan perlu menjelaskan secara jelas perbuatan yang dituduhkan kepadanya, termasuk hubungan antara pihak-pihak yang disebut dalam perkara.
Keberatan tersebut disampaikan sebagai bagian dari nota perlawanan terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum.
Febrie Juga Soroti Dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang
Selain dakwaan pemerasan, Febrie mempersoalkan uraian dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia menilai dakwaan tersebut tidak menjelaskan keterlibatannya secara terperinci.
Sebelumnya, Febrie didakwa melakukan pemerasan terhadap Tan Kian sebesar Rp 55 miliar melalui Ferry Yanto Hongkiriwang.
Ia juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan nilai sekitar Rp 346,74 miliar dan USD 440.990.
Seluruh tuduhan tersebut masih harus dibuktikan dalam proses persidangan. Permintaan pembatalan dakwaan, pengembalian berkas perkara, dan pembebasan dari tahanan yang diajukan Febrie merupakan bagian dari pembelaannya di hadapan majelis hakim. (Knu)