Tilang ETLE Tol Berlaku 1 April, Ini Batas Kecepatan Berkendara di Jalan Tol

Senin, 28 Maret 2022 - Soffi Amira

>MerahPutih.com - Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol akan mulai diberlakukan pada 1 April 2022. Ada dua jenis pelanggaran utama yang bakal dideteksi ETLE, yaitu over dimension dan overloading (ODOL) atau kelebihan muatan serta batas kecepatan kendaraan.

>Bagi pelanggar batas kecepatan, kamera Speed Trap yang terpasang di sejumlah titik di jalan tol bakal mengintai kendaraan yang melewati batas kecepatan.

>Baca juga:

>Polisi Tilang Pengendara Ngebut di Jalan Tol Mulai 1 April 2022

>Sementara itu, kamera Weight In Motion (WIM) bakal memantau pelanggaran kendaraan yang kelebihan muatan dan dimensi alias ODOL.

>"Nantinya kamera ETLE akan bekerja selama 24 jam untuk mengawasi semua pelanggaran yang terjadi," kata Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan dalam keterangannya seperti dilansir KabarOto.com, Senin (28/3).

Ilustrasi sistem tilang elektronik
Ilustrasi sistem tilang elektronik. Foto: Nathy dog/Unsplash
>Aan menegaskan, bahwa semua pengendara wajib mematuhi batas kecepatan berkendara di jalan tol sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Meski disebut sebagai jalan bebas hambatan, bukan berarti pengemudi bisa seenaknya memacu kendaraan di jalan tol dengan kecepatan tinggi.

>Sementara, kecepatan berkendara di jalan tol sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

>Baca juga:

>Boleh Mudik Lebaran, Kapolri Instruksikan Perbanyak Gerai Vaksinasi Booster

>Aturan itu juga diperkuat ketentuan Pasal 3 ayat 4 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan. Berikut rinciannya:

>1. Paling rendah 60 kilometer per jam dalam kondisi arus bebas, dan paling tinggi 100 kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan.

>2. Paling tinggi 80 kilometer per jam untuk jalan antar kota.

>3. Paling tinggi 50 kilometer per jam untuk kawasan perkotaan.

>4. Paling tinggi 30 kilometer per jam untuk kawasan permukiman.

>“Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda,” tuturnya.

>Nantinya, pelanggar kecepatan yang melebihi batas akan tertangkap di speed kamera lengkap bersama pelat nomor kendaraan. Kemudian, akan ada proses verifikasi dan setelahnya polisi mengirimkan bukti-bukti pelanggaran lalu lintas di jalan tol ke alamat pemilik kendaraan.

>

Tol Jakarta-Tangerang
Tol Jakarta-Tangerang. Foto: dok. Kementerian PUPR
> >Lokasi penerapan ETLE Nasional PRESISI di Jalan Tol1. Weight In Motion Jasa Marga

2. Speed Camera Korlantas Polri

Baca juga:

Resmikan ETLE Nasional Tahap 2, Kapolri Harap Kepatuhan Lalu Lintas Meningkat

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan