Tilang ETLE Tol Berlaku 1 April, Ini Batas Kecepatan Berkendara di Jalan Tol
Senin, 28 Maret 2022 -
>MerahPutih.com - Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol akan mulai diberlakukan pada 1 April 2022. Ada dua jenis pelanggaran utama yang bakal dideteksi ETLE, yaitu over dimension dan overloading (ODOL) atau kelebihan muatan serta batas kecepatan kendaraan.
>Bagi pelanggar batas kecepatan, kamera Speed Trap yang terpasang di sejumlah titik di jalan tol bakal mengintai kendaraan yang melewati batas kecepatan.>Baca juga: >Polisi Tilang Pengendara Ngebut di Jalan Tol Mulai 1 April 2022>Sementara itu, kamera Weight In Motion (WIM) bakal memantau pelanggaran kendaraan yang kelebihan muatan dan dimensi alias ODOL. >"Nantinya kamera ETLE akan bekerja selama 24 jam untuk mengawasi semua pelanggaran yang terjadi," kata Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan dalam keterangannya seperti dilansir KabarOto.com, Senin (28/3).
>Baca juga: >Boleh Mudik Lebaran, Kapolri Instruksikan Perbanyak Gerai Vaksinasi Booster>Aturan itu juga diperkuat ketentuan Pasal 3 ayat 4 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan. Berikut rinciannya: >1. Paling rendah 60 kilometer per jam dalam kondisi arus bebas, dan paling tinggi 100 kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan. >2. Paling tinggi 80 kilometer per jam untuk jalan antar kota. >3. Paling tinggi 50 kilometer per jam untuk kawasan perkotaan. >4. Paling tinggi 30 kilometer per jam untuk kawasan permukiman. >“Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda,” tuturnya. >Nantinya, pelanggar kecepatan yang melebihi batas akan tertangkap di speed kamera lengkap bersama pelat nomor kendaraan. Kemudian, akan ada proses verifikasi dan setelahnya polisi mengirimkan bukti-bukti pelanggaran lalu lintas di jalan tol ke alamat pemilik kendaraan. >
1.jpeg)
- JORR Seksi E di Km 53+600 B
- Jagorawi Km 45+800 B (Eks GT Ciawi)
- Jakarta-Tangerang Km 9+600 B
- Padaleunyi Km 120 B
- Semarang ABC Km 438 (Akses GT Muktiharjo)
- Ngawi-Kertosono Km 654+000 B
- Surabaya-Gempol Km 757+400 B
2. Speed Camera Korlantas Polri
- Ruas Tol Palimanan-Kanci
- Ruas Tol Batang-Semarang
- Ruas Tol Semarang-Solo
- Ruas Tol Solo-Ngawi
- Ruas Tol Ngawi-Kertosono
Baca juga:
Resmikan ETLE Nasional Tahap 2, Kapolri Harap Kepatuhan Lalu Lintas Meningkat