Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Erick Thohir Temui Anies di Balai Kota, Atas Arahan Siapa?

Wisnu Cipto - Selasa, 29 Oktober 2019

MerahPutih.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir mendatangi kantor Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, pada Selasa (29/10).

Pertemuan keduanya merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas terkait pengelolaan transportasi Jabodetabek di Kantor Presiden Jakarta, Selasa 8 Januari 2019 lalu.

Baca Juga:

Wow, Anies 'Minta Duit' ke Jokowi Rp571 Triliun

"Terkait integrasi transportasi, supaya benar-benar terintegrasi antara pengelolaan pemerintah daerah dengan pemerintah pusat dan hari ini pertemuan kami seputar itu," kata Anies, usai pertemuan dengan Thohir di Balai Kota, Selasa (29/1).

Menurut Anies, pertemuan itu juga untuk memastikan pengelolaan moda-moda transportasi massal dilakukan dengan baik. Kemudian rencana-rencana pembangunan fasilitas transportasi di Jakarta berjalan tanpa hambatan. "Jadi kita mengintegrasikan antara kereta api dengan angkutan darat sehingga bisa satu pengelolaan," ujar dia.

Mencoba moda transportasi baru, MRT Jakarta (Foto: MP/Rizki Fitrianto)
Mencoba moda transportasi baru, MRT Jakarta (Foto: MP/Rizki Fitrianto)

Kata Anies, nanti ada tim kecil yang bekerja dari Pemprov DKI dan BUMN untuk membahas teknis mengenai pengelolaan transportasi umum yang terintegrasi.

"Tim kecil ini nanti akan merumuskan langkah-langkah. Tapi arahan dari pak Presiden adalah pengelolaan transportasi itu dikelola oleh yang mengelola tata ruang dan tata ruang itu dikelola oleh DKI," tuturnya.

Anies mengungkapkan dengan kerjasama dengan BUMN, nantinya masyarakat bisa menggunakan semua alat transportasi umum, baik yang dikelola oleh pemerintah pusat ataupun Jakarta hanya dengan satu kartu.

"Sehingga pengguna, masyarakat, cukup dengan satu kartu bisa menggunakan semua angkutan umum. Nah karena itu tadi dibahas, supaya pengguna kartu itu bisa menggunakan kendaraan yang dikelola oleh pemerintah pusat," tutupnya. (Asp)

Baca Juga:

Aturan Baru DKI, Ojol dan Angkot Ngetem di Jalur Sepeda Denda Rp500 Ribu

Baca Artikel Asli