Era 'Thrifting' Baju Bekas Ilegal Bakal Tamat! Menkeu Purbaya Siap Kerahkan Bea Cukai untuk Sita Habis Pakaian Asing yang Matikan Industri Lokal

Senin, 03 November 2025 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kesiapan pemerintah untuk melarang dan menindak tegas peredaran impor baju bekas ilegal yang masuk dan beredar di Indonesia.

"Jadi sekarang rupanya banyak barang ilegal, kita akan tutup. Nanti pakaian-pakaian itu juga yang ilegal-ilegal kita tutup semua," tegas Purbaya di Jakarta, Senin (3/11).

Baca juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Menkeu Purbaya Tidak Takut Ditembak atau Diracun seperti Munir

Untuk merealisasikan kebijakan ini, Purbaya akan menginstruksikan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap impor pakaian bekas ilegal.

Langkah ini diambil sebagai upaya melindungi dan menghidupkan kembali industri garmen dan tekstil domestik.

Dampak Jangka Pendek vs Jangka Panjang

Purbaya mengakui bahwa banyak pedagang thrifting (penjualan pakaian bekas) yang menggantungkan nafkah dari aktivitas tersebut.

Namun, ia menilai keuntungan yang diperoleh dari thrifting impor ilegal hanya bersifat jangka pendek, sementara secara jangka panjang, praktik ini mematikan industri domestik yang merupakan penyedia lapangan kerja bagi banyak masyarakat.

Ia berpendapat bahwa jika Indonesia fokus pada barang-barang dalam negeri dengan regulasi yang tepat, pedagang thrifting secara bertahap dapat menyesuaikan diri. Industri domestik akan hidup, menciptakan lebih banyak lapangan kerja, meningkatkan daya beli masyarakat, dan membuka peluang usaha lain.

Menkeu siap bertindak keras terhadap peredaran barang ilegal, khususnya barang ilegal asing, karena perlindungan pasar domestik mendominasi 90 persen arah kebijakan ekonomi nasional.

"Kalau kita buka semua untuk barang-barang produksi asing tadi yang ilegal, pasar kita dikuasai asing. Apa kita mau begitu? Nanti masyarakat kita komplain lagi kenapa tidak ada lapangan kerja, kenapa tidak ada ini dan itu. Tapi (begitu) kita akan tutup, sebagian pemain yang diuntungkan ribut," jelasnya.

Baca juga:

Hasil Survei: Menkeu Purbaya Masuk Bursa Capres-Cawapres 2029, Unggul Jauh dari Gibran

Purbaya menegaskan bahwa penindakan keras terhadap impor pakaian bekas ilegal adalah kebijakan nasional untuk melindungi industri tekstil dan garmen dalam negeri.

"Kebijakannya untuk kebijakan nasional. Kalau tekstil kita mau hidup, kalau industri garmen domestik mau hidup, kita harus buat basis domestik (domestic base) yang kuat. Nanti kalau mereka makin kuat, daya saing mereka pasti makin bagus. Baru kita buka serang pasar di luar negeri dengan produk dalam negeri kita," tutupnya.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan