Enam Perusahaan di Ujung Tanduk, KLH Siapkan Gugatan Triliunan Atas Tragedi Longsor Sumatra

Rabu, 14 Januari 2026 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) mengambil langkah tegas terhadap perusak ekosistem.

Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq, mengonfirmasi bahwa pemerintah segera mendaftarkan gugatan perdata terhadap enam perusahaan yang diduga kuat memicu bencana banjir bandang dan tanah longsor di wilayah Sumatra bagian utara.

Langkah hukum ini merupakan buntut dari tragedi lingkungan hebat pada akhir tahun 2025 yang merenggut lebih dari 1.000 nyawa di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Baca juga:

Man Sinner Rilis 'Bumi Menangis (Unplugged)', Respons Banjir Bandang di Sumatra dan Aceh

Saat ini, tim hukum sedang mematangkan dokumen gugatan yang sangat rigid agar jeratan hukum bagi korporasi tersebut tidak meleset.

"Jadi mungkin di tahap awal ini ada enam perusahaan yang akan kita daftarkan gugatan perdatanya di pengadilan terkait dengan kontribusi dalam banjir di Sumatra bagian utara," ujar Hanif Faisol Nurofiq usai bertemu Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi) di Jakarta, Rabu (14/1/2026).

Meski belum merinci identitas enam perusahaan tersebut, Hanif memastikan nilai tuntutan mencapai angka yang fantastis. Pemerintah tidak hanya menghitung kerugian materiil, tetapi juga biaya pemulihan lingkungan secara menyeluruh.

Baca juga:

Banjir Bandang Terjang Pasar Maninjau Agam, 40 Rumah Terdampak

"Triliunan rupiah, jadi mungkin nanti akan besar gugatannya. Karena dinilai semuanya, tidak ada yang lepas," tegasnya.

Sebelumnya, KLH telah menyegel sejumlah area konsesi perusahaan di tiga provinsi terdampak. Berdasarkan data per Desember 2025, kementerian juga telah memanggil delapan korporasi besar untuk dimintai keterangan, termasuk PT Agincourt Resources, PT Toba Pulp Lestari, hingga PT Perkebunan Nusantara IV Kebun Batang Toru, guna mendalami keterlibatan mereka dalam krisis lingkungan di Sumatra.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan