Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

'Emak-Emak' yang Viral Gegara Masuk Tol Dalam Kota Diburu Polisi

Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 April 2021

Merahputih.com - Polisi sedang menelusuri wanita pengendara motor di tol dalam kota yang videonya viral di media sosial. Penelusuran polisi, kejadian itu terjadi pada Selasa (20/4) sore, tepatnya di Gerbang Tol (GT) Angke 1.

"(Kejadian) di GT Angke 1 pukul 17.00 WIB. (Pengendaranya) sedang ditelusuri," ujar Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Akmal, Rabu (21/4).

Baca Juga:

Wagub DKI Klaim Tak Ada Laporan Negatif Sekolah Tatap Muka

Pengungkapan lokasi pemilik kendaraan itu terkendala lantaran video yang beredar kurang jelas merekam nomor polisi dari motor tersebut.

Dalam video yang beredar itu, pengendara motor terlihat menggunakan helm, kaos lengan pendek warna biru dan celana pendek warna krem. "Enggak ada polisi. Gokil si ibu gokil, kirain nyasar," ujar seorang pria dari dalam video.

Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) bersama dengan PT Jasamarga Tollroad Operator (JMTO) mengidentifikasi lokasi kejadian dan segera melakukan pengecekan ke lapangan.

Berdasarkan pengecekan, diketahui kendaraan bermotor roda dua tersebut masuk melalui Gerbang Tol (GT) Angke 1 Jalan Tol Dalam Kota, pada Selasa (20/4) pukul 17.01 WIB.

Hal ini dijelaskan oleh Manager Area JMTO wilayah Tol Dalam Kota, Soedijatmo Bismarck Purba. Pihaknya bersama dengan pihak Kepolisian sedang melakukan penelusuran lebih lanjut melalui rekaman CCTV yang berada di gerbang tol.

"Ini untuk mengetahui informasi nomor polisi dan pengendara motor tersebut," ujarnya.

Baca Juga:

Wagub DKI Resmikan Ruang Isolasi COVID-19 Tekanan Negatif

Bismarck juga menambahkan bahwa saat ini pihaknya berkoordinasi dengan Kepolisian untuk penindakan jika terbukti pelanggaran tersebut dilakukan dengan sengaja berdasarkan bukti-bukti pendukung.

Atas pelanggaran tersebut, berdasarkan Undang-undang (UU) nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan, pasal 63 ayat 6 dijelaskan bahwa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 (empat belas) hari atau denda paling banyak Rp 3 juta. (Knu)

Baca Artikel Asli