Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Eks Wamen Silmy Karim Gugat Praperadilan Penyitaan Asetnya, Total Rp 150 Miliar dari Mobil Sport, Moge, Hingga Valas

Wisnu Cipto - Rabu, 09 September 2026

MerahPutih.com - Eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penyitaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 163/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Sel pada Jumat (4/9). Klasifikasi perkara yang terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel tercatat sebagai “sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan”.

Silmy
Silmy Karim tersangka kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA. (Foto: MerahPutih.com/Ponco)

Sidang perdana dijadwalkan berlangsung Senin (14/9) pukul 09.00 WIB dengan hakim Yuliana dan Panitera Pengganti Sri Gusliawatni.

Baca juga:

KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim

8 Tersangka Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA

Eks Wamen Silmy ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA dan/atau penerimaan gratifikasi periode 2022–2026. Dia ditahan bersama tujuh tersangka lain.

Tujuh tersangka lainnya itu Saffar Muhammad Godam (Plt Dirjen Imigrasi 2024–2025); Jaya Saputra (Direktur Izin Tinggal); Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji (Kasubdit Direktorat Izin Tinggal); Ronald Arman Abdullah (Kakanim Jakarta Pusat 2024–2025, Kakanim Jakarta Barat 2025–2026); Juniadi Sri Priambudi (Ketua Tim Alih Status ITAS); serta Gusti Bernardiansyah (Staf Subdit Izin Tinggal)

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca juga:

Viral Foto Tumpukan Uang Valas Dikaitkan dengan Silmy Karim, KPK Beri Klarifikasi

Total Aset Disita Rp 150 Miliar

Kasus bermula dari OTT KPK pada 2–3 Juni 2026 yang menangkap 18 orang, termasuk Silmy yang kemudian menyerahkan diri.

Dalam perkara ini, KPK menyita aset senilai sekitar Rp 150 miliar dari tersangka. Barang bukti yang diamankan antara lain tujuh mobil, 15 motor, 11 sepeda, saldo rekening bank, aset kripto, serta sejumlah mata uang asing dengan total nilai sekitar Rp 17,5 miliar.

Dari rumah tersangka SK (Silmy Karim), penyidik mengamankan dua unit mobil sport, 10 unit motor mulai dari Vespa, moge, hingga Harley, tujuh unit sepeda, dan beberapa perhiasan,

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo.

Tak hanya kendaraan, komisi antirasuah juga menyita tumpukan uang rupiah serta valuta asing (valas) seperti Dolar AS, Euro, dan Yen Jepang yang diduga bersumber dari setoran haram izin tinggal sementara WNA. (*)

Baca Artikel Asli