Eks Sekretaris MA Nurhadi Didakwa Terima Gratifikasi Rp37 Miliar
Kamis, 22 Oktober 2020 -
MerahPutih.com - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, juga didakwa menerima gratifikasi oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Keduanya diduga menerima gratifikasi sebesar Rp37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan Pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.
"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima gratifikasi," kata Jaksa Wawan Yunarwanto saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/10).
Baca Juga
Eks Sekretaris MA Nurhadi Jalani Sidang Dakwaan Suap dan Gratifikasi
Jaksa Wawan membeberkan, Nurhadi memerintahkan Rezky Herbiyono untuk menerima uang atau hadiah dari sejumlah pihak sejak 2014 hingga 2017. Uang yang diterima Nurhadi melalui Reza berasal dari sejumlah pihak yang berperkara di antaranya, Handoko Sutjitro, Renny Susetyo Wardhani.

Kemudian, Donny Gunawan, Fredy Setiawan, Riadi Waluyo, Calvin Pratama, Soepriyo Waskito Adi, Yoga Dwi Hartiar, dan H Rahmat Santoso. Seluruhnya, kata Jaksa, uang yang diterima Nurhadi dan Rezky berjumlah Rp37 miliar.
"Terhadap penerimaan gratifikasi berupa sejumlah uang tersebut diatas, terdakwa tidak melaporkannya kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana ditentukan undang-undang, padahal penerimaan itu tanpa alas hak yang sah menurut hukum," beber Jaksa.
Menurut Jaksa Wawan, penerimaan uang oleh Nurhadi melalui Rezky haruslah dianggap suap. Sebab, berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya sebagai Sekretaris di MA.
Baca Juga
Kendati demikian, saat ini keduanya didakwa melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Pon)