Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Visual Berita Lainnya Berita Foto

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook

Didik Setiawan - Selasa, 30 Juni 2026

Merahputih.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim usai menjalani sidang vonis di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020–2022. Selain pidana penjara, Nadiem dijatuhi denda Rp1 miliar serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayar, hukumannya akan ditambah 5 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa bertentangan dengan komitmen pemberantasan korupsi dan dilakukan secara sistematis, sementara hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum. Salah satu hakim, Andi Saputra, menyampaikan dissenting opinion dengan menyatakan dakwaan tidak terbukti dan terdakwa seharusnya dibebaskan. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta pembayaran uang pengganti dan perampasan harta yang nilainya mencapai triliunan rupiah. (Foto: MP/Didik Setiawan).

Baca Artikel Asli