Merahputih.com - Ketua Forum Warga Kota Jakarta Azas Tigor Nainggolan mengecam adanya penyelundupan komponen Harley Davidson dan sepeda Brompton melalui pesawat baru Garuda Indonesia berbuntut panjang
Azas mengatakan, apa yang dilakukan oleh Direksi perusahaan plat merah itu adalah bukti pejabat serakah.
Baca Juga
Pengamat Duga Eks Anak Buah Jokowi Biarkan Ari Askhara Selundupkan Harley
"Inilah contoh pejabat serakah, sudah kaya masih lakukan penyelundupan. Negara jelas sudah dirugikan. Penyelundupan itu tindak pidana, hukum harus tegas kepada siapa pun," kata Tigor dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (8/12)
Tigor mendukung keputusan Menteri BUMN Erick Thohir yang memecat Dirut Garuda dan berharap agar Menteri BUMN melakukan pengembangan kasus dengan memeriksanya secara mendalam.
"Saya juga mendukung Kepolisian menindaklanjuti pemeriksaan kasus tindak pidana yang dilakukan oleh Dirut Garuda ini. Kepolisian harus segera tangkap, tahan, dan periksa Dirut Garuda, termasuk pejabat lain yang terlibat." imbuhnya.
Baca Juga
KPK Temukan Aliran Dana Rp100 Miliar Mengalir ke Sejumlah Pejabat Garuda Indonesia
Menurut Tigor, mereka yang terlibat tidak cukup dipecat dan diproses hukum agar jera.
"Supaya jelas dan negara tidak dirugikan, tugas polisi yang selanjutnya memeriksa dan mengembangkan kasus tindak pidana penyelundupan ini," pungkas Tigor.
Menteri BUMN Erick Thohir dalam konferensi pers yang dilakukan secara bersama-sama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Direktur Jenderal Bea Cukai serta Komisi XI DPR RI, pada Kamis (5/12), menyatakan bahwa kasus Harley ilegal tersebut menyalahi tata kelola korporasi yang baik.
Baca Juga
Erick Thohir Kesal Pejabat Garuda Tumbalkan Anak Buah di 'Kasus Harley'
Kemudian, Dewan Komisaris Garuda Indonesia telah menyampaikan Surat Keputusan (SK) Dewan Komisaris No. DEKOM/SKEP/011/2019 5 Desember 2019 yang menetapkan Fuad Rizal sebagai Plt Direktur Utama Garuda Indonesia di samping melaksanakan tugasnya sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko, menyusul pencopotan Ari Askhara dari jabatan Direktur Utama Garuda Indonesia yang berlaku sejak 5 Desember 2019. (Knu)