Eks Bos Lippo Cikarang Segera Jalani Sidang Perdana Kasus Meikarta
Jumat, 17 Januari 2020 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas penyidikan mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus Toto ke tahap dua. Dengan demikian, tersangka kasus dugaan suap proyek Meikarta itu akan segera menjalani sidang perdana.
"Hari ini dilalukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersanga BTO (swasta) TPK Suap terkait pengurusan perizinan proyekn pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, ke penuntutan tahap 2," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (17/1).
Baca Juga
Dengan dilimpahkannya berkas perkara itu, Jaksa Penuntut KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap Toto. Nantinya, surat dakwaan tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung untuk disidangkan.
"Rencana sidang akan dilakukan di PN Bandung," ujarnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto, dan Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa sebagai tersangka.
Toto diduga menyuap mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin senilai Rp10,5 miliar. Uang diberikan kepada Neneng melalui orang kepercayaannya dalam beberapa tahap.
Baca Juga
KPK Periksa Petinggi Lippo Cikarang Terkait Kasus Suap Meikarta
Sementara Iwa diduga telah menerima uang Rp900 juta dari Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili untuk menyelesaikan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017. Perda RDTR Kabupaten Bekasi itu diperlukan untuk kepentingan perizinan proyek Meikarta.
Uang yang diberikan Neneng Rahmi kepada Iwa diduga berasal dari PT Lippo Cikarang. PT Lippo Cikarang sendiri disinyalir merupakan sumber uang suap untuk sejumlah pihak dalam mengurus perizinan proyek Meikarta. (Pon)
Baca Juga
Usai Diperiksa KPK, Eks Bos Lippo Cikarang: Saya Akan Kooperatif