Dua Pimpinan DPR Dilaporkan ke MKD

Senin, 07 September 2015 - Fredy Wansyah

MerahPutih Nasional - Dua pimpinan DPR, Setya Novanto dan Fadli Zon dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena diduga melakukan pelanggaran kode etik dengan menghadiri kampanye calon presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.

"Ada 7 orang (yang melaporkan), Adian, Kyai Maman dari PKB, Diah dari PDIP dan Amir dari PPP," kata salah satu pelapor, Charles Honoris, di DPR, Jakarta, Senin (7/9).

Anggota Komisi I DPR ini berharap, MKD dapat membuktikan dugaan pelanggaran kode etik tersebut. Meskipun, Charles sendiri pesimis dengan tanggapan MKD yang selama ini tidak serius.

"MKD yang tentukan sanksi, kita lihat dari beberapa pelanggaran biasanya tidak serius, tapi setidaknya ada pelanggaran kode etik," ungkapnya.

Diketahui, dua pimpinan DPR Setya Novanto dan Fadli Zon pada 31 Agustus hingga 2 September 2015 lalu, mereka melawat ke Amerika Serikat (AS). Menurut rencana, lawatan tersebut bertujuan membahas program sustainable development goals (SDG). namun secara diam-diam mereka juga menghadiri kampanye calon presiden AS Donald Trump yang tidak ada dalam agenda resmi. (mad)

Baca Juga:

Setya Novanto dan Fadli Zon Diminta Non Aktif Pimpin DPR

MKD Siap Jatuhkan Sanksi Kepada Setya Novanto-Fadli Zon

Heboh Meme Lucu Fadli Zon dan Setya Novanto Hadiri Kampanye Donald Trump

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan