Dua Alasan Projo Cabut Laporan, Permintaan Jokowi hingga Perubahan Sikap Butet

Selasa, 06 Februari 2024 - Ikhsan Aryo Digdo

MerahPutih.com - Projo DIY resmi mencabut laporan polisi terhadap budayawan Butet Kartaredjasa atas kasus dugaan penghinaan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ketua DPD Projo DIY Aris Widihartanto mengatakan pencabutan laporan didasari permintaan langsung dari Presiden Jokowi, seperti yang disampaikan oleh Ketum Projo Budi Arie Setiadi.

Baca Juga:

BPBD DKI Siapkan Tim Reaksi Cepat di Sejumlah TPS

"Permintaan Pak Jokowi yang disampaikan kepada Ketua Umum Projo, Mas Budi Arie Setiadi, agar tidak terjadi kegaduhan politik," kata Aris kepada wartawan di Jakarta, Selasa (6/2).

Selain itu, lanjutnya, pencabutan laporan juga dilakukan karena membaiknya perilaku politik Butet usai pelaporan ke Polda DIY.

"Terbukti dari penampilan Mas Butet pada acara kampanye akbar di stadion GBK beberapa hari yang lalu lebih santun dan bijak, tanpa mengeluarkan kata umpatan dan hinaan kepada Presiden Jokowi,” tutur Aris.

Aris pun mengapresiasi sikap Butet.

"Itu berarti Mas Butet sudah menyadari kesalahan dan kekhilafannya, kemudian tidak mengulangi kesalahan tersebut," ujar Aris.

Baca Juga:

Kampanye di Bekasi, Gibran Ajak Warga Jaga TPS

Pasca pencabutan laporan ini, Projo DIY tetap menyerukan kepada seluruh pendukung paslon pada Pilpres 2024 ini untuk tetap menjaga situasi agar tetap aman dan damai.

“Sampaikanlah program dan visi-misi paslon dengan cara yang kreatif, menarik, dan menyenangkan," harap Aris.

Diberitakan sebelumnya, Butet Kartaredjasa dilaporkan ke Polda DIY oleh relawan Projo, Sedulur Jokowi, Arus Bawah Jokowi, dan didampingi TKD Prabowo-Gibran.

Pelaporan itu tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/114/1/2024/SPKT Polda DIY tertanggal 30 Januari 2024. Dalam bukti pelaporan itu, disebutkan Butet melakukan tindak pidana penghinaan. (knu)

Baca Juga:

Saat Ganjar dan Anies Sama-Sama Soroti Pembagian Bansos oleh Jokowi Jelang Pencoblosan

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan