Dua Alasan Kuat Pasal Penghinaan Presiden Tidak Perlu Dihidupkan Kembali

Minggu, 09 Agustus 2015 - Bahaudin Marcopolo

MerahPutih Nasional - Indonesia Police Watch (IPW) menilai pasal penghinaan terhadap presiden tidak perlu dihidupkan kembali di KUHP. IPW menilai ada dua alasan kuat mengapa pasal penghinaan kepada presiden tidak perlu dihidupkan kembali.

"Alasan pertama pasal tersebut sudah dihapuskan Mahkamah Konstitusi dan kedua posisi warga negara sama di depan hukum. Sehingga Presiden tidak pantas diistimewakan secara hukum," kata Presiden IPW  Neta S Pane kepada Merahputih.com, Minggu (9/8).

Neta yang juga mantan jurnalis senior menambahkan, pasal penghinaan terhadap Presiden dianggap tidak perlu ada karena dalam KUHP sudah ada pasal yang mengatur soal penghinaan dan pencemaran nama baik.

"Jikamerasa dihina, presiden bisa melapor ke polisi dengan pasal penghinaan dan pencemaran nama baik di KUHP," sambung Neta.

Masih kata Neta ia menilai dimunculkannya kembali pasal itu tak lebih akibat penyakit kekuasaan yang ingin mempertontonkan superioritasnya sebagai penguasa, apalagi saat ini pemerintahan Jokowi sedang "lemah".

Saat pemerintahan sebelumnya mengusulkan pasal itu dihidupkan lagi, banyak tokoh-tokoh PDIP menentangnya. Tapi saat pemerintahan Jokowi hendak menghidupkannya, mereka ramai-ramai mendukung.

"Dari sini terlihat bahwa mereka hanya ingin mempertontonkan superioritasnya," demikian Neta. (Bhd)

BACA JUGA:  

Jokowi Diharapkan Hadir pada Peringatan 10 Tahun Perdamaian Aceh 

Bersih-bersih Tugu Proklamasi Jelang HUT RI 

Ini Tanggapan Jokowi soal Pasal Penghinaan Presiden 

 

 

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan