Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita

Ijazah Jokowi Dinyatakan Asli, Jaksa Sebut dr Tifa tak Mampu Buktikan Tuduhannya

Soffi Amira - Kamis, 02 Juli 2026

MerahPutih.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Tifauzia Tyasumma alias dr Tifa melakukan fitnah, penghinaan, mencemarkan nama baik, hingga merugikan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Disebutkan, Tifa menyebut ijazah kuliah Jokowi adalah palsu

Saksi Joko Widodo merasa telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya bahkan terdapat pihak-pihak yang ikut menuduh saksi.

kata jaksa dalam dakwaannya di PN Jakarta Timur, Kamis (2/7)

Ada lima unggahan yang dianggap Jokowi menyerang harkat dan martabatnya. Di sisi lain, jaksa telah mendapat bukti yang menyatakan ijazah Jokowi merupakan dokumen asli.

Hal ini berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik yang dilakukan oleh Polri, kemudian disimpulkan ijazah Jokowi identik dengan 14 dokumen pembanding.

Baca juga:

Dr Tifa Didakwa Fitnah dan Pencemaran Nama Baik dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi

UGM Terbitkan Ijazah Jokowi pada 5 November 1985

Selain itu, berdasarkan buku petunjuk program studi UGM telah menerbitkan ijazah sarjana kehutanan nomor 1120 tanggal 5 November 1985 atas nama Jokowi. Ia juga menyelesaikan kuliah di UGM.

Terdakwa tidak dapat membuktikan tuduhannya dan tuduhan tersebut bertentangan dengan apa yang diketahui terdakwa.

tambahnya

Atas perbuatannya, Tifa didakwa dengan dakwaan primair Pasal 434 ayat 1 juncto Pasal 441 ayat 1 juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP.

Lalu, dakwaan subsidair Pasal 433 ayat 1 juncto Pasal 441 ayat 1 juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP. Tifa juga didakwa dengan dakwaan kedua primair Pasal 434 ayat 1 KUHP.

Kedua subsidair Pasal 310 ayat 1 KUHP atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP atau Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat 1 UU ITE juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP. (knu)

Baca juga:

Hari Ini Sidang Perdana dr Tifa, PN Jaktim Minta Maaf Larang Pengunjung Parkir di Dalam

Baca Artikel Asli