DPRD DKI Usulkan Cabut Izin Permanen Tempat Hiburan Malam Terkait Narkoba

Senin, 19 Januari 2026 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - DPRD DKI Jakarta mengusulkan sanksi pencabutan izin usaha secara permanen bagi tempat hiburan malam yang terbukti menjadi lokasi peredaran narkotika. Usulan ini merupakan bagian dari pendekatan zero tolerance terhadap peredaran narkoba di Ibu Kota.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah menilai, tempat hiburan malam selama ini kerap menjadi titik rawan peredaran narkotika, sehingga diperlukan tindakan tegas sebagai efek jera.

“Mungkin itu salah satu tindakan tegas dari zero tolerance. Kita tahu di tempat hiburan malam banyak terjadi narkotika, itu salah satu yang menjadi tujuan dan akan kami dukung. Sanksi pencabutan izin usaha permanen akan dimasukkan,” kata Ima saat rapat paripurna DPRD DKI bersama Pemprov DKI terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (19/1).

Baca juga:

Peredaran Narkoba untuk Malam Tahun Baru Digagalkan Polisi, Modus Baru Digunakan Pengedar

Politikus PDI Perjuangan itu menjelaskan, dukungan DPRD DKI terhadap raperda tersebut dilatarbelakangi oleh maraknya kasus narkotika di tengah masyarakat, bahkan hingga ke tingkat paling bawah.

Menurutnya, persoalan narkoba kini tidak lagi terbatas pada kelompok tertentu, tetapi telah menyasar berbagai lapisan usia, mulai dari orang dewasa hingga anak-anak.

“Kami mendukung karena sudah banyak kejadian narkoba sampai tingkat RT/RW, baik itu orang dewasa maupun anak-anak,” tuturnya.

Ima menyampaikan, raperda tersebut diinisiasi oleh pihak eksekutif dan mendapat dukungan penuh DPRD DKI Jakarta. Ia menambahkan, meningkatnya pengaduan masyarakat terkait narkotika menjadi salah satu alasan utama pembahasan aturan ini dipercepat.

“Ini diusulkan oleh eksekutif dan kami DPRD sangat mendukung karena akhir-akhir ini semakin banyak pengaduan masyarakat terkait narkotika. Selain itu, kita juga mempersiapkan Jakarta menuju kota global dalam dua dekade ke depan,” ujar Ima.

Baca juga:

Bahan Baku Lab Narkoba Apartemen Pluit Impor dari India, Bos Besarnya Masih di Luar Negeri

Selain pengaturan sanksi tegas, Pemprov DKI Jakarta juga membahas pembentukan satuan tugas (satgas) khusus untuk menangani persoalan narkotika. Ima menyebut, satgas tersebut tidak hanya melibatkan unsur pemerintah, tetapi juga tokoh masyarakat hingga RT/RW.

“Selain satgas, juga melibatkan tokoh masyarakat dan RT/RW, sehingga penanganannya lebih dekat dengan masyarakat,” jelasnya. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan