Merahputih.com - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Ade Suherman, memproyeksikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan mampu menjamin stabilitas harga serta ketersediaan stok bahan pokok bagi warga Ibu Kota. Langkah ini bertujuan memastikan pemenuhan hak dasar pangan masyarakat Jakarta terpenuhi secara berkelanjutan melalui payung hukum yang kuat dan sistematis.
"Raperda ini bisa menjaga stabilitas harga dan ketersediaan pangan. Memang seharusnya begitu, karena hak warga harus dijamin," ujar Ade Suherman, Sabtu (14/2).
Prioritas Subsidi dan Efisiensi Anggaran
Ade mengusulkan wacana skema mandatory spending atau alokasi anggaran wajib untuk subsidi pangan, serupa dengan komitmen anggaran di sektor pendidikan. Kebijakan ini dinilai krusial agar jaminan hak atas pangan terkunci rapat dalam postur anggaran daerah tanpa terpengaruh dinamika politik tahunan.
Baca juga:
Selain Beras, 8 Komoditas Pangan Strategis Nasional Diklaim Sudah Swasembada
Namun, terkait usulan pembentukan Dewan Pangan DKI Jakarta, pihaknya menilai hal tersebut belum mendesak dilakukan.
"Yang paling dibutuhkan sekarang adalah kepastian payung hukum terhadap sistem pengelolaan pangan, ketersediaan, serta aksesibilitas hak warga," tegasnya.
Menurutnya, memaksimalkan lembaga yang sudah ada jauh lebih efektif daripada membentuk badan baru yang justru berisiko tumpang tindih fungsi.
Digitalisasi Distribusi dan Pengelolaan Sisa Pangan
Selain urusan stok, Raperda Pangan ini juga menyoroti perbaikan sistem distribusi berbasis digital. Keluhan masyarakat terkait antrean panjang saat pengambilan pangan murah menjadi catatan merah yang harus segera dibenahi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Baca juga:
Baznas Kembali Kirim Bantuan 10 Kontainer Pangan ke Palestina
Ade menekankan bahwa teknologi seharusnya mempermudah akses, bukan justru menghambat masyarakat mendapatkan haknya.
"Menjelang Ramadan dan Idulfitri, kita berharap tidak ada lagi lonjakan harga yang memberatkan masyarakat," tambah Ade.
Ia juga mendorong penguatan program urban farming dan pengelolaan sisa pangan (food waste) agar kelebihan makanan di Jakarta dapat dimanfaatkan secara optimal bagi warga yang membutuhkan, sekaligus menjaga ketahanan pangan dari level rumah tangga.