MerahPutih.com - DPR menuntut BUMN Perusahaan Listrik Negara (PLN) transparan menjawab komplain dari masyarakat terkait tuduhan adanya kenaikan harga tarif pemakaian listrik saat masa work from home (WFH). Caranya membeberkan tarif secara transparan dengan data dan angka yang jelas.
Desakan DPR itu disampaikan Anggota Komisi VI DPR RI Amin Ak menanggapi banyaknya masyarakat yang mengeluhkan pembayaran listriknya lebih mahal dibandingkan biasanya.
Baca Juga:
Kebijakan Penggratisan Listrik Korban COVID-19 Rawan Terjadi Maladministrasi
"Jangan hanya dengan jawaban normatif seperti yang disampaikan PLN melalui media sosial atau kepada komisi VI ketika RDP beberapa waktu lalu," kata Amin Ak kepada wartawan, Rabu, (6/5).
Politikus PKS ini menegaskan, hal itu diperlukan untuk minimalisir kecurigaan kepada PLN bahwa subsidi pemerintah kepada pelanggan 450 VA dan 900 VA ditanggung oleh pelanggan dengan Voltase lebih tinggi.
"Mereka menduga PLN secara sepihak menaikkan tarif listrik untuk pelanggan diatas 1300 VA untuk menyubsidi pelanggan 450 VA dan 900 VA. Jangan sampai itu benar adanya," ujar Amin.
Baca Juga:
MPR Ingatkan Pemerintah Tak Akumulasikan Tagihan Listrik Gratis jika COVID-19 Mereda
Diketahui, memasuki bulan Mei 2020, masyarakat Indonesia ramai-ramai mengeluhkan kenaikan tagihan listrik pascabayar. Kenaikan ini dialami saat melakukan pembayaran konsumsi listrik untuk bulan April 2020, saat banyak aktivitas belajar dan bekerja dari rumah dilakukan.
Kebanyakan keluhan masyarakat tersebut disampaikan kepada perusahaan strum pelat merah tersebut melalui sosial media. (Pon)
Baca Juga: