Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

DPR Tolak Skema PPPK Paruh Waktu, Pemerintah Diharap Segera Beri Kepastian Hukum Guru Non ASN Jadi Pegawai Tetap

Angga Yudha Pratama - Jumat, 15 Mei 2026

Merahputih.com - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati, memberikan perhatian serius terhadap nasib tenaga pendidik non-ASN menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.

Fokus utama pemerintah saat ini seharusnya memberikan kepastian status hukum bagi guru yang telah lama mengabdi, bukan sekadar memperpanjang masa kerja sementara melalui regulasi transisi.

"Nah sekarang pertanyaannya, justru habis itu seperti apa? Ya paling yang harus kita pertahankan, jika memang tenaga ini masih sangat dibutuhkan, berdasarkan data-data, dan mereka memang sudah memberikan pengabdian kepada dunia pendidikan cukup lama, ya segera saja justru itu jangan kemudian masukkan ke honorer. Ya masukkan saja ke ASN. ASN itu bisa PNS, bisa PPPK," tegas Esti, Jumat (15/5).

Baca juga:

Nasib Guru Honorer di Ujung Tanduk? DPR Minta Skema Terukur Selesaikan Masalah Pendidik

Kritik Skema PPPK Paruh Waktu

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut juga menyoroti wacana skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang minim kejelasan regulasi.

Ketidakjelasan status tersebut berpotensi menambah beban baru bagi dunia pendidikan di daerah. Esti menilai skema tersebut belum menjadi solusi konkret atas masalah kesejahteraan guru.

"Lalu yang PPPK Paruh Waktu itu juga nggak jelas, itu nggak jelas statusnya itu juga mesti kemudian didiskusikan bersama," tambah Esti.

Desak Sinergi Antar-Kementerian

Indonesia saat ini masih menghadapi tantangan kekurangan tenaga pendidik dalam jumlah signifikan di berbagai wilayah. Kondisi ini menuntut Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) lebih proaktif menjalin komunikasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) guna menjamin distribusi guru.

Esti mendesak pemerintah memastikan kecukupan tenaga pendidik di daerah-daerah melalui pengangkatan yang sesuai aturan.

Baca juga:

SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 Picu Keresahan Guru Honorer, DPR Dorong Manajemen ASN Secara Total

"Maka bagaimana cara supaya kementerian pendidikan dasar menengah melakukan komunikasi dengan Menteri Aparatur Negara yang memastikan bahwa daerah-daerah tersebut akan kecukupan. Maka guru-guru honorer, guru-guru PPPK Paruh Waktu itu juga segera bisa diberikan kepastian," ungkapnya.

Penataan tenaga honorer menjadi ASN, baik PNS maupun PPPK, menjadi solusi permanen untuk menjaga kualitas pendidikan nasional. Komisi X DPR RI berkomitmen mengawal proses transisi ini agar tidak merugikan guru yang telah berdedikasi bertahun-tahun.

Sebagai informasi, SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 mengatur penugasan guru non-ASN di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026 guna memberikan kepastian kerja sementara selama masa penataan.

Baca Artikel Asli