Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

DPR Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden, Tolak Wacana Pembentukan Kementerian Baru

Soffi Amira - Rabu, 06 Mei 2026

MerahPutih.com - Komisi III DPR RI mendukung rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri yang menegaskan posisi Polri tetap berada di bawah Presiden.

DPR menilai, tidak diperlukan pembentukan kementerian baru untuk menaungi institusi tersebut.

Anggota Komisi III DPR, Rudianto Lallo mengatakan, kedudukan Polri di bawah Presiden merupakan konsekuensi dari posisinya sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam konstitusi.

"Sudah harus begitu ya, sudah harus paling tidak ya sudah benar, memang dari awal bahwa DPR itu adalah simbolisasi kedaulatan rakyat, sebagaimana dalam konstitusi Pasal 2 bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan kedaulatan rakyat itu ada di DPR sehingga pengangkatan Kapolri harus mendapat validasi lewat daulat rakyat DPR," kata Rudianto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/5).

Baca juga:

RUU Polri Berpotensi Jadi Inisiatif Pemerintah, DPR Tunggu Masa Sidang

Politikus NasDem ini menjelaskan, mekanisme pengangkatan Kapolri yang melibatkan Presiden dan DPR mencerminkan keseimbangan kekuasaan antara eksekutif dan legislatif.

"Alat negara ketika memilih kepalanya ya harus mendapatkan dua validasi dari cabang kekuasaan yaitu eksekutif diusulkan oleh Presiden tapi disetujui oleh legislatif dalam hal ini DPR RI melalui Komisi III," tegas dia.

Lebih lanjut, Rudianto menilai wacana penempatan Polri di bawah kementerian tidak sejalan dengan konstitusi. Ia bahkan menyebut, gagasan tersebut berpotensi menurunkan posisi Polri sebagai alat negara yang memiliki fungsi strategis dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Karena di konstitusi kan Polri didudukan sebagai alat negara yang menjaga keamanan ketertiban, melayani melindungi, mengayomi masyarakat serta penegak hukum. Karena dia ditempatkan sebagai alat negara maka memang harus di bawah langsung kendali kepala negara," kata dia.

Baca juga:

Ketua Komisi III DPR Sebut KUHAP Baru Jawab Tuntutan Reformasi Polri

Menurut dia, Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 secara jelas menempatkan Polri sebagai alat negara yang bertugas melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat serta menegakkan hukum. Dengan demikian, Polri harus berada langsung di bawah kendali Presiden sebagai kepala negara.

Rudianto menegaskan, dukungan DPR terhadap rekomendasi KPRP sejalan dengan sikap yang selama ini disampaikan dalam berbagai forum di parlemen.

Ia memastikan, Komisi III DPR berkomitmen menjaga posisi Polri tetap berada di bawah Presiden demi menjaga independensi dan profesionalisme institusi tersebut. (Pon)

Baca Artikel Asli