Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

DPR Soroti Temuan Banyak Ijazah Tertahan di SMA/SMK Negeri, Singgung Pelayanan Publik Daerah

Dwi Astarini - Jumat, 22 Mei 2026

MERAHPUTIH.COM - ANGGOTA Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menyoroti temuan Ombudsman terkait dengan ribuan ijazah yang masih tertahan di sekolah negeri. Ia menekankan pelayanan publik di daerah seharusnya menjamin kebutuhan masyarakat, khususnya terkait dengan pemenuhan hak administratif seperti Ijazah yang biasa digunakan sebagai syarat kerja.

Temuan Ombudsman mengenai masih banyaknya ijazah yang tertahan di sekolah menunjukkan masih lemahnya standar pelayanan publik di sektor pendidikan daerah.

Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin


Ia menyoroti kelemahan itu khususnya dalam menjamin hak administratif warga negara secara cepat, transparan, dan akuntabel. "Menahan ijazah, artinya seperti menahan masa depan generasi muda kita,” kata Khozin, Jumat (22/5).

Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau menemukan sebanyak 11.856 di Provinsi Riau belum diambil oleh para alumnus dengan rincian 5.635 ijazah SMA negeri dan 6.221 ijazah SMK negeri.

Baca juga:

Pemutihan Ijazah DKI Tahap V Rampung, 2.753 Siswa Terima Bantuan


Temuan itu merupakan hasil kajian pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik terkait dengan tata kelola pemberian ijazah di sekolah negeri. Kajian tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan maladministrasi dalam pelayanan publik sektor pendidikan. Jumlah itu didapat berdasarkan pengambilan data yang dilakukan pada periode April hingga Oktober 2025 dengan objek kajian berupa ijazah yang diterbitkan sebelum tahun ajaran 2024/2025.

Ijazah Ditahan karena Tunggakan

Meski ada sejumlah alasan teknis mengapa alumni belum mengambil ijazah, Ombudsman juga melihat masih ada persepsi di masyarakat bahwa ijazah akan ditahan sekolah karena adanya tunggakan biaya di masa lalu.

Terkait dengan hal itu, Khozin mengingatkan seharusnya sekolah negeri tidak boleh menahan ijazah siswa berdasarkan ketentuan yang ada. “Persoalan ini tidak dapat dipersempit hanya sebagai kebijakan internal sekolah, karena sekolah merupakan bagian dari sistem pelayanan publik yang wajib tunduk pada prinsip-prinsip pelayanan kepada masyarakat,” tuturnya.

Selain di Riau, fenomena masih ada banyak ijazah lulusan SMA/SMK tertahan di sekolah juga ditemukan di Bangka Belitung beberapa waktu lalu. Fenomena penahanan ijazah juga banyak terjadi di sekolah-sekolah swasta karena adanya tuntutan pelunasan tunggakan biaya. “Saya kira, persoalan seperti ini juga terjadi di berbagai daerah. Bukan hanya di Riau atau Bangka Belitung. Padahal, para lulusan sangat membutuhkan ijazah untuk bekerja atau melanjutkan pendidikan mereka yang hendak berkuliah,” ujar Khozin.

Khozin memandang tertahannya ijazah dalam jumlah besar mengindikasikan adanya masalah tata kelola administratif yang tidak tertangani secara sistemis oleh pemerintah daerah. “Ketika dokumen pendidikan yang bersifat fundamental bagi warga negara dapat tertunda bertahun-tahun, maka hal tersebut menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan pelayanan publik belum berjalan efektif dalam mendeteksi dan menyelesaikan persoalan secara dini,” paparnya.

Perlu Standar Pelayanan Administrasi


Khozin juga menyoroti pentingnya kejelasan standar operasional pelayanan administrasi pendidikan di daerah. Selama ini terdapat variasi praktik antarsekolah dan pemerintah daerah terkait dengan penanganan dokumen akademik siswa, yang pada akhirnya menciptakan ketidakpastian pelayanan bagi masyarakat. “Kondisi ini memperlihatkan bahwa desentralisasi pendidikan belum sepenuhnya diikuti dengan penguatan standar pelayanan publik yang seragam dan terukur,” tegas Khozin.

Oleh karenanya, anggota Komisi di DPR yang membidangi urusan tata kelola pemerintahan itu mendorong Kementerian Dalam Negeri bersama pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi. Menurut Khozin, ada beberapa hal yang perlu mendapat pembenahan. "Evaluasi tata kelola pelayanan administrasi pendidikan mutlak dilakukan, termasuk memperkuat sistem pengawasan dan mekanisme pengaduan masyarakat yang lebih responsif,” sebutnya.

Lebih lanjut, Khozin mengingatkan agar pemerintah daerah (pemda) segera mengambil langkah dalam menyelesaikan persoalan ijazah yang masih tertahan di sekolah seperti yang direkomendasikan Ombudsman.

Karena ini adalah tentang pelayanan publik yang menyangkut hak dasar masyarakat. Setiap Pemda perlu melakukan pendataan dan verifikasi mengenai ijazah yang masih tersimpan di sekolah-sekolah. Juga lakukan pendekatan dengan jemput bola kepada alumni agar ijazah yang masih ada di sekolah segera bisa diberikan.

Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin



Di sisi lain, Khozin memandang kualitas pelayanan publik tidak hanya diukur dari keberhasilan program besar pemerintah daerah saja. Melainkan dari kemampuan Negara di daerah memastikan hak administratif masyarakat dapat diakses tanpa hambatan birokrasi yang berlarut-larut.

“Penyelesaian persoalan ijazah yang tertahan di sekolah negeri harus menjadi momentum perbaikan tata kelola pelayanan publik pendidikan secara lebih menyeluruh dan berorientasi pada hak warga negara,” tutupnya.(Pon)

Baca juga:

Pemprov DKI Targetkan Semester Pertama 2026 Tebus 2.000 Ijazah














Baca Artikel Asli