Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

DPR RI Ingatkan Risiko Krisis Pendidik Jika Guru Non-ASN Dilarang Mengajar di Sekolah Negeri Mulai 2027

Angga Yudha Pratama - Senin, 11 Mei 2026

Merahputih.com - Pemerintah diminta memastikan penataan guru non-ASN berlangsung secara terukur demi menjaga keberlangsungan layanan pendidikan di sekolah negeri. Hal ini untuk merespons terbitnya Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang membatasi masa mengajar guru non-ASN hingga 31 Desember 2026.

Kebijakan tersebut merupakan langkah awal penghapusan istilah guru honorer pada 2027 melalui skema pengalihan status menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca juga:

DPR Dorong Status Semua Guru Jadi PNS

Risiko Kekurangan Tenaga Pendidik

Meskipun mengapresiasi upaya penyederhanaan sistem kepegawaian, Hetifah mengingatkan pemerintah untuk melihat kondisi riil di lapangan. Ia menggarisbawahi bahwa sekitar 1,6 juta guru non-ASN saat ini memegang peranan vital, terutama di wilayah terpencil dan daerah 3T.

Tanpa rekrutmen ASN dan PPPK yang masif, banyak sekolah terancam mengalami gangguan operasional serius yang berdampak langsung pada siswa.

"Penataan sistem memang diperlukan agar status dan tata kelola tenaga pendidik menjadi lebih jelas. Tetapi yang paling penting adalah memastikan proses transisinya berjalan adil dan tidak mengorbankan kualitas layanan pendidikan," ujar Hetifah, Senin (11/5).

Ia menambahkan bahwa banyak sekolah masih sangat bergantung pada tenaga non-ASN untuk menjaga proses belajar mengajar tetap berjalan.

Solusi PPPK Paruh Waktu dan Roadmap Kesejahteraan

Komisi X DPR RI mendorong pemerintah pusat dan daerah segera melakukan pemetaan kebutuhan guru berbasis data akurat di tiap wilayah.

Sebagai solusi transisi, Hetifah menyambut baik opsi PPPK Paruh Waktu guna mencegah kekosongan tenaga pendidik di sekolah selama proses penataan. Namun, ia menegaskan bahwa skema ini tidak boleh menjadi solusi permanen tanpa kejelasan masa depan bagi para guru.

Baca juga:

Kemendikdasmen Gandeng DBL Indonesia, Kini Giliran Guru Dapat Panggung lewat Program 'Super Teacher'

"Jangan sampai hanya berubah nomenklatur tanpa menyelesaikan persoalan mendasar yang selama ini dihadapi para guru. Negara harus memberikan kepastian kepada mereka yang sudah lama mengabdi di dunia pendidikan," tegas Hetifah.

Pihaknya berjanji akan terus mengawal kebijakan ini agar tetap berpihak pada perlindungan hak guru serta pemenuhan standar layanan pendidikan nasional yang optimal.

Baca Artikel Asli