DPR Minta Presiden Tegur Menteri Bahlil

Selasa, 11 Januari 2022 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahlil Lahadalia tengah menjadi sorotan karena menyebut kalangan dunia usaha berharap jadwal Pilpres 2024 diundur dan memperpanjang masa jabatan Presiden.

Pernyataan Bahlil mendapatkan reaksi dari Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim. Ia meminta Presiden Joko Widodo untuk segera menegur mantan ketua BPP Hipmi.

Baca Juga

Elite Demokrat Sebut Pandangan Bahlil Soal Penundaan Pilpres Sesat

"Saya minta Presiden untuk menegur Menteri Bahlil karena yang bersangkutan merupakan salah satu anggota kabinet. Teguran ini penting diberikan Presiden agar tidak terjadi krisis kepercayaan yang dapat mengganggu efektifitas kepemimpinan Presiden," kata Luqman di Jakarta, Selasa (11/1).

Dia mengatakan usulan perpanjangan masa jabatan Presiden tidak sejalan dengan amanat konstitusi karena pihak yang mengusulkan hal itu tidak paham konstitusi negara.

Menurut dia, dalam Pasal 7 UUD 1945 disebutkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih sekali lagi pada jabatan yang sama.

"Pasal 6A UUD 1945 menegaskan Presiden dan Wakil Presiden dipilih rakyat secara berpasangan melalui pemilihan umum, dan Pasal 22E UUD 1945 menegaskan pemilihan umum harus dilaksanakan setiap lima tahun. Pemilu dilaksanakan untuk memilih DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan DPRD," katanya

Luqman menegaskan bahwa dalam konstitusi negara tidak ada norma yang memungkinkan presiden/wakil presiden diperpanjang masa jabatannya. Dia menilai menggunakan alasan ekonomi untuk menunda pergantian presiden sangat tidak masuk akal dan mengada-ada.

"Penyelenggaraan pemilu untuk memilih presiden/wakil presiden justru bisa menjadi pemicu pergerakan dan pertumbuhan ekonomi nasional. Pemilu di Indonesia tidak pernah menjadi faktor penyebab krisis ekonomi," katanya.

Wakil Sekretaris Jenderal DPP PKB itu menilai upaya menunda penyelenggaraan Pemilu 2024 agar tidak terjadi pergantian presiden/wakil presiden merupakan tindakan inkonstitusional, antidemokrasi, dan melawan kedaulatan rakyat.

Baca Juga

Bahlil Bicara Pilpres 2024, HNW Tegaskan Jabatan Presiden Bukan Domain Pengusaha

Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan stabilitas ekonomi dan politik sangat dibutuhkan oleh kalangan pengusaha untuk bisa pulih dan bangkit dari pandemi COVID-19.

"Seluruh negara di dunia menghadapi dua persoalan besar yang sama, yaitu pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi pascapandemi," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (10/1).

Hal itu disampaikan Bahlil saat menjadi narasumber dalam diskusi temuan survei nasional yang bertajuk 'Pemulihan Ekonomi Pasca Covid-19, Pandemic Fatigue dan Dinamika Elektoral Jelang Pemilu 2024' yang dilakukan oleh Indikator Politik Indonesia, Minggu (9/1).

Bahlil juga mengomentari temuan survei mengenai perpanjangan masa pemerintahan Jokowi hingga 2027. Menurut dia, hal itu sejalan dengan beberapa diskusi yang dilakukannya dengan dunia usaha.

"Rata-rata mereka (pengusaha) berpikir, bagaimana proses demokrasi dalam konteks peralihan kepemimpinan jika ada ruang dapat diundur? Alasannya, para pengusaha baru menghadapi persoalan pendemi COVID-19 dan saat ini perlahan bangkit. Jika harus menghadapi persoalan politik dalam waktu dekat akan memberatkan," ujar Bahlil.

Bahlil melihat bangsa Indonesia perlu memutuskan persoalan mana yang menjadi prioritasnya. Apakah itu persoalan menyelesaikan pandemi, pemulihan ekonomi atau memilih kepemimpinan baru melalui pemilu. (*)

Baca Juga

Bahlil Dilantik Jadi Menteri Investasi, Ini Harapan Ketua HIPMI

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan