DPR Ingatkan Penghapusan Jurusan di SMA Bisa Timbulkan Masalah Tenaga Pendidik
Jumat, 26 Juli 2024 -
MerahPutih.com - Kemendikbudristek menyampaikan penghapusan atau peniadaan jurusan di tingkat SMA merupakan implementasi Kurikulum Merdeka. Langkah itu diharapkan mampu membuat basis pengetahuan siswa lebih relevan untuk rencana studi lanjutan. Di mana peniadaan jurusan di SMA sudah diterapkan secara bertahap sejak tahun 2021.
Tercatat, pada tahun ajaran 2022, sudah sekitar 50 persen satuan pendidikan menerapkan Kurikulum Merdeka. Pada tahun ajaran 2024 saat ini, tingkat penerapan Kurikulum Merdeka sudah mencapai 90–95 persen untuk SD, SMP, dan SMA/SMK.
Pada kelas 11 dan 12 SMA, kata dia, murid yang sekolahnya menggunakan Kurikulum Merdeka dapat memilih mata pelajaran secara lebih leluasa sesuai minat, bakat, kemampuan, dan aspirasi studi lanjut atau karirnya.
Anggota Komisi X DPR Muhamad Nur Purnamasidi mengatakan, perlu pembahasan bersama yang bersifat mendalam antara Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Komisi X DPR mengenai kebijakan penghapusan jurusan di SMA.
Baca juga:
Alasan Kemendikbudristek Hapus Jurusan IPA, IPS dan Bahasa di SMA
"Saya berharap kebijakan ini tidak dilakukan dulu. Kita hitung bareng-bareng efek positifnya, efek negatifnya. Kita cari solusi bersama," kata Nur dalam video singkat, sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube TVR Parlemen di Jakarta, Jumat (26/7).
Ia mengatakan, melalui pembahasan itu, kebijakan penghapusan jurusan di SMA akan lebih dapat dipertanggungjawabkan.
"Solusi-solusi itu yang kemudian dibicarakan ke Komisi X DPR RI sehingga memiliki kekuatan ke pusat politik yang lebih bisa dipertanggungjawabkan," ucapnya.
Nur mengaku, khawatir penghapusan jurusan di SMA itu akan menimbulkan masalah yang lebih kompleks terkait dengan tenaga pendidik. (*)